Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penggelapan dan TPPU Terkait Vicky Prasetyo

Smallest Font
Largest Font

Dua laporan terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Vicky Prasetyo masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, dengan Vicky berstatus sebagai saksi dalam kedua perkara tersebut, dilansir dari Detik Hot.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, laporan pertama dibuat oleh RAS selaku kuasa hukum EH, dengan Vicky sebagai terlapor. Kasus ini ditangani oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Terlapornya saudara VP, di mana laporan ini dibuat oleh saudara RAS selaku kuasa hukum dari saudari EH. Untuk perkara ini, yaitu ditangani Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan," ujar Onkoseno.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap bank dan ahli. Beberapa barang bukti berupa dokumen juga sudah disita.

"Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk dari pihak terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, update-an terbaru dari pihak bank dan ahli juga sudah dilakukan pemeriksaan, berikut ada beberapa penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen," tambahnya.

Kasus kedua terkait Vicky dibuat oleh TA selaku kuasa hukum GM dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan ini tertanggal 31 Juli 2024.

"Laporan ini dibuat oleh saudara TA selaku kuasa hukum dari saudara GM. Ini ditangani oleh Ditreskrimum. Laporannya tertanggal 31 Juli 2024," ujar Onkoseno.

Dalam kasus kedua, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk satu dari pihak pelapor, dan masih mengumpulkan barang bukti sambil melanjutkan penyelidikan.

"Selanjutnya, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan masih ada rangkaian-rangkaian penyelidikan yang dilakukan," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai status Vicky Prasetyo dalam dua laporan tersebut, Onkoseno menegaskan bahwa Vicky masih berstatus sebagai saksi.

"Iya," jawab Onkoseno.

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Onkoseno menyatakan bahwa administrasi tersebut diterbitkan secara berkala oleh penyidik sebagai bentuk pelayanan kepada pihak pelapor.

"Oh untuk itu, administrasi SP2HP dan sebagainya itu secara berkala diterbitkan oleh penyidik yang menanganinya," kata Onkoseno.

"Dalam semua penanganan perkara dikeluarkan secara berkala sebagai bentuk pelayanan penyidik kepada pihak pelapor," tambahnya.

Mengenai adik Vicky yang juga disebut sebagai terlapor, Onkoseno menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed