Pemerintah Tetapkan 475 Ribu Penerima Baru Bansos PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan sebanyak 475.821 keluarga baru sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 pada pertengahan Mei 2026. Penambahan ini bertujuan menggantikan penerima manfaat lama yang sudah meninggal dunia, naik kelas, atau terdeteksi berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, serta anggota legislatif.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) melalui akun Instagram resmi @pusdatinkesos mengonfirmasi bahwa data baru tersebut diusulkan melalui berbagai jalur resmi. Para penerima baru ini telah melalui proses verifikasi agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," bunyi keterangan Pusdatinkesos yang dikutip detik.com.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses administrasi dan percepatan data telah dilakukan untuk mendukung kelancaran penyaluran. Menurut laporan detik.com, jadwal pencairan untuk tahap 2 ini diperkirakan berlangsung sejak minggu ketiga April hingga akhir Juni 2026 sesuai tahapan triwulan yang berlaku.
Kriteria penerima manfaat tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas kelompok masyarakat desil 1 hingga 4. Kumparan melaporkan bahwa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status ekonomi keluarga menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi administrasi di tingkat desa atau dinas sosial.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Pelajar SD | Rp225.000 |
| Pelajar SMP | Rp375.000 |
| Pelajar SMA | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
Berbeda dengan PKH yang memiliki kategori beragam, bantuan BPNT atau Program Sembako disalurkan dengan nilai seragam. Merujuk data Kementerian Sosial, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos dengan memasukkan 16 digit NIK. Penyaluran bantuan ini diharapkan mampu menekan angka kesenjangan sosial serta mendukung pemenuhan gizi dan pendidikan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow