Sarwendah Ajukan Gugatan Balik Hak Asuh Anak di Pengadilan Jakarta Selatan
Sarwendah mendaftarkan berkas jawaban sekaligus mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Ruben Onsu terkait hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah proses mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil kesepakatan, demikian dilansir dari Detik Hot. Tim kuasa hukum Sarwendah membantah seluruh tudingan yang diajukan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya, termasuk dugaan eksploitasi anak yang disebutkan dalam gugatan tersebut.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," ujar Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Abraham Simon menjelaskan bahwa dalam jawaban tersebut terdapat bantahan terhadap poin-poin keberatan yang diajukan penggugat, termasuk soal dugaan eksploitasi anak. "Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," katanya.
Selain menolak dalil gugatan, pihak Sarwendah juga memasukkan catatan hukum yang pernah menjerat Ruben Onsu sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan pihak mana yang paling layak memegang hak asuh anak. "Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Kuasa hukum lain dari Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ruben Onsu justru membuka peluang bagi pihak tergugat untuk mengungkap seluruh kronologi perkawinan kedua belah pihak secara utuh di persidangan. "Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu. Berkas jawaban dan gugatan balik tersebut telah resmi diterima oleh pengadilan, dan tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow