Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Batalkan Pemecatan Dua Prajurit TNI
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer dan mengurangi hukuman penjara bagi dua prajurit BAIS TNI eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada putusan banding Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026. Hukuman penjara Serda Edi Sudarko dipotong dari tiga tahun menjadi dua tahun six bulan, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun six bulan menjadi dua tahun penjara.
Dalam amarnya, hakim menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Biaya perkara dibebankan sebesar Rp15.000 untuk Terdakwa I serta masing-masing Rp20.000 untuk Terdakwa II, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Terdakwa IV Lettu Sami Lakka. Sementara itu, vonis untuk Nandala selama dua tahun penjara dan Sami selama satu tahun six bulan penjara dikuatkan tanpa perubahan.
Peristiwa penganiayaan terencana tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 malam usai korban mengisi diskusi di Kantor YLBHI. Aksi penyiraman air keras dilatarbelakangi kekesalan para terdakwa terhadap tindakan korban saat diskusi RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 yang dianggap menghina institusi militer.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya serta kerusakan sel punca kornea mata kanan hingga 40 persen. Hingga Agustus 2026, korban telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik transplantasi kulit.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menilai perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, dilakukan secara sengaja, dan mengakibatkan cacat permanen pada mata korban. Namun, hal yang meringankan meliputi pengakuan perbuatan, track record prestasi tugas, serta permohonan maaf kepada pimpinan TNI dan korban.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai ketidakjelasan amar putusan banding mengenai pidana tambahan pemecatan menegaskan kekhawatiran publik terkait fungsi peradilan militer. TAUD menilai proses peradilan tersebut belum mengakomodasi prinsip penegakan hukum modern dan perlindungan hak-hak korban.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow