Pengadilan Militer Batalkan Sanksi Pemecatan Anggota BAIS TNI
Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, sekaligus menghapus sanksi pemecatan dua anggota pada Jumat (4/9/2026). Putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengoreksi vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dikeluarkan pada 10 Juni 2026 lalu. Hukuman untuk eksekutor penyiraman disesuaikan melalui vonis baru ini, di mana Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lain mendapat hukuman yang tidak berubah dari tingkat pertama, yaitu Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dipidana 2 tahun penjara dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara untuk Terdakwa I serta 2 tahun 6 bulan penjara untuk Terdakwa II, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pertimbangan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan membuat hakim tingkat pertama memberi hukuman lebih ringan kepada Terdakwa III dan IV meski berpangkat lebih tinggi.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pihak kehakiman juga menegaskan status penahanan para prajurit tersebut selama proses hukum berjalan.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut. Susunan majelis hakim yang memutus perkara ini tidak dipublikasikan dalam laman SIPP. Kritik keras disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menganggap pembatalan pemecatan serta pengurangan hukuman badan memperlihatkan indikasi peradilan sesat dan impunitas prajurit.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat.
Ketiadaan penegasan status sanksi pemecatan dalam amar putusan dinilai Jane memberikan kesan bahwa penjatuhan pidana tambahan tersebut telah dianulir. "Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane. Markas Besar TNI menyatakan sikap tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah berjalan di ranah kehakiman.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan sikap resmi institusi militer dalam menghadapi putusan tersebut. "TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow