Empat Prajurit BAIS TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menjadi terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh para terdakwa sejak 17 Juni 2026, tepat seminggu setelah majelis hakim membacakan vonis bersalah pada 10 Juni 2026. Keempat prajurit tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan adanya hambatan dalam mengawal proses hukum lanjutan tersebut karena minimnya keterbukaan informasi di persidangan tingkat banding.

"Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para Terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan yang tergabung dalam TAUD pada konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Hingga dua bulan pasca-pengajuan banding, pihak kuasa hukum korban belum menerima kepastian mengenai majelis hakim yang ditunjuk maupun status penahanan para terdakwa.

"Kemudian kami juga belum mendapatkan informasi lebih jauh. Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas. Artinya, kita dapat lihat di sini sudah 2 bulan, setidaknya 2 bulan kurang lebih sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ucap Fadhil.

Ketidakjelasan prosedur tersebut memicu kekhawatiran dari Tim Advokasi terkait potensi perlakuan khusus terhadap para pelaku penyiraman air keras.

"Hal ini tentu juga menimbulkan kecurigaan, kekhawatiran, dan banyak pertanyaan bagi kami soal bagaimana status para Terdakwa. Apakah ditahan atau tidak? Apakah hakim pada tingkat banding menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan? Karena dalam Pasal 225 ayat 2 Undang-undang Peradilan Militer, ketika permintaan banding diajukan, maka wewenang penentuan penahanan berada pada hakim banding," tutur Fadhil.

Fadhil juga menyoroti keengganan aparat peradilan untuk menelusuri rantai komando di atas para eksekutor lapangan yang telah disidangkan.

"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan. Nah, kekhawatiran ini berlipat ganda dengan tadi yang sudah disampaikan bahwa peradilan militer sampai dengan saat ini belum- atau kalau tidak mau dikatakan tidak mau- melakukan proses pengusutan lebih lanjut terhadap pelaku pada level yang lebih tinggi, baik perencana atau pelaku pada level intelektual dalam tarikan rantai komando," lanjutnya.

Selain Fadhil, Kuasa Hukum LBH Jakarta itu menegaskan kembali aturan hukum mengenai kewenangan hakim banding dalam menetapkan status penahanan para prajurit TNI tersebut.

“Kita tidak tahu hakimnya siapa, dan juga kita tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Pada putusan tingkat pertama, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari TNI. Keduanya terbukti bertindak sebagai eksekutor penyiraman. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana pemecatan.

Sementara itu, pemulihan kesehatan Andrie Yunus masih berlangsung setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Korban pertama kali dilarikan ke IGD RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari akibat luka bakar berat dan kerusakan penglihatan.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membeberkan bahwa Andrie telah menjalani tujuh kali operasi besar, yang terdiri atas tiga operasi mata dan empat kali operasi cangkok kulit akibat luka bakar mencapai 24 persen serta kerusakan kornea 44 persen.

"Andri didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, tapi terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu. Yang waktu itu masih berproses di peradilan militer dan masih ada upaya-upaya untuk mendatangkan Andri menjadi saksi korban," ungkap Dimas dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kamis (13/8/2026).

Luka bakar pada sisi kanan tubuh, pundak, leher, dan wajah memerlukan penanganan bertahap untuk mencegah keloid dan kontraktur yang mengganggu pergerakan motorik.

"Semenjak peristiwa sampai hari ini sudah ada 7 operasi besar dengan klasifikasi 3 kali operasi mata, 4 kali operasi kulit," kata Dimas.

Tim dokter RSCM sempat menemukan adanya sisa zat kimia berbahaya pada pemeriksaan mata korban sebelum memastikan bagian pupil tidak meleleh.

"Bahkan informasi saat itu tanggal 28 Maret ada bekas rembesan air keras yang dikhawatirkan akan merusak bagian pupil atau akan melelehkan bagian bola matanya," ucap Dimas.

Meskipun kerusakan mata bagian dalam berhasil dicegah, dampak serangan tersebut membuat daya penglihatan korban menurun drastis.

"Bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek, termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun," ujar Dimas.

Peluang medis masih terbuka untuk menyelamatkan sisa fungsi penglihatan Andrie agar tidak mengalami kebutaan permanen.

"Tapi terakhir perkembangannya bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya tim dokter masih punya kans dan ketakutan kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisir risikonya," jelasnya.

Untuk memulihkan kondisi kulit di area leher dan badan, korban saat ini diwajibkan menggunakan pakaian khusus penekan jaringan parut.

"Bagian leher itu masih sering mengalami kontraktur. Dan saat ini untuk dapat meminimalisir sejumlah permasalahan kulit, tim dokter sudah memasang sebuah alat yang namanya pressure garment, yang itu dipakai untuk melakukan pemulihan terhadap area kulitnya Andri," ucap Dimas.

Dimas menyoroti ancaman kekerasan yang terus membayangi aktivis dan warga negara akibat minimnya penegakan hukum secara tuntas atas keterlibatan institusi militer.

"Terutama sekali kami punya hipotesis bahwa dengan semakin masifnya tentara dilibatkan pada ruang publik, maka tidak heran pula bahwa ke depannya masih akan ada persinggungan atau kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga negara," tutup Dimas.

Dalam kesempatan yang sama, Dimas menerangkan rincian penanganan medis serta dampak serangan kimia tersebut terhadap penglihatan kanan Andrie.

“Tujuh kali operasi besar itu terdiri dari tiga operasi mata dan empat operasi kulit,” ujar Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan tim dokter spesialis mata yang dihadirkan di peradilan militer pada 20 Mei 2026 mengonfirmasi keterbatasan fungsi mata korban.

“Penglihatan Andri hanya bisa menangkap cahaya, bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun,” ujar Dimas.

Dimas menambahkan bahwa dokter masih berupaya melakukan tindakan medis terbaik untuk menghindari kerusakan permanen.

“Artinya tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andri,” kata dia.

Selain terapi pemulihan fisik, tim medis juga masih memantau perkembangan psikologis korban yang terganggu akibat ketidakpastian proses peradilan.

“Proses severe anxiety ini perlahan-lahan juga masih dilakukan assessment oleh tim dokter psikologis atau tim psikiater,” kata Dimas.

Desakan Penuntasan Aktor Intellectual

KontraS menilai penyidikan yang berjalan di kepolisian maupun pengadilan militer belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk 12 dari 16 terduga pelaku yang belum diproses hukum.

“Kami mendalilkan 12 (dari 16 terduga tersangka) yang belum diproses hukum. Masih ada juga orang-orang yang mungkin punya status yang lebih tinggi. Artinya, secara rantai komando belum pernah diperiksa dalam forum apa pun atau forum hukum apa pun,” katanya.

Selain keberadaan terduga pelaku lain, KontraS menyesalkan adanya perintah pemusnahan sejumlah barang bukti kunci dalam persidangan militer sebelumnya.

“Barang bukti yang menjadi alat paling krusial untuk dapat mengonstruksi peristiwa, beberapa itu dimusnahkan atas perintah ketua majelis hakim peradilan militer dan semuanya,” katanya.

Penyidikan kepolisian diminta tidak berhenti pada pemeriksaan rekan-rekan korban di Tim TAUD, melainkan mendalami keterlibatan struktur komando yang mengarahkan penggunaan fasilitas negara dalam aksi penyerangan tersebut.

“Kepolisian untuk dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait. Karena tidak cuma berhenti pada aktor lapangan, tapi ada unsur rantai komando dan juga operasi intelijen menggunakan fasilitas intelijen negara dan juga fasilitas negara dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Pak Andrie,” katanya.

Saat ini, Andrie Yunus telah keluar dari perawatan rawat inap RSCM dan menjalani fisioterapi rawat jalan secara berkala, serta dijadwalkan menempuh satu kali operasi rekonstruksi kulit lanjutan pada akhir Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed