Pengemudi Outlander Mabuk Tabrak Sopir Pikap Hingga Tewas di Surabaya
Seorang sopir pikap berinisial RPK meninggal dunia usai ditabrak mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR (32) dalam kondisi mabuk di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari, dilansir dari Detik Oto.
Insiden bermula ketika mobil yang dikendarai ENR melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, kendaraan tersebut sempat menyenggol taksi listrik VinFast yang sedang parkir di sisi kanan jalan sebelum akhirnya melaju kencang ke Jalan Gubernur Suryo.
Mobil tersebut kemudian menghantam korban yang sedang memuat barang ke dalam armada pikap miliknya di samping Alun-alun Surabaya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya akibat luka berat, namun nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan medis.
"Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke pikap miliknya yang sedang parkir," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengonfirmasi bahwa pengemudi mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pengemudi mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," lanjut Galih.
Berdasarkan Aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban mengemudi dengan konsentrasi tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.
Pelanggaran atas ketentuan mengemudi yang membahayakan hingga mengakibatkan korban jiwa berpotensi dijerat Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Tambahan sanksi juga mengintai akibat ketiadaan SIM dan STNK sesuai Pasal 281 dan Pasal 288.
Secara terpisah, bahaya mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak sadar turut menjadi sorotan praktisi keselamatan berkendara.
"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony beberapa waktu lalu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow