Polrestabes Surabaya Tahan Pengemudi Outlander Mabuk Penabrak Pekerja
Aparat Polrestabes Surabaya menetapkan seorang wanita berinisial ENR alias Erica (32) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun akibat mengemudi dalam kondisi mabuk di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB ketika mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikendarai tersangka menabrak taksi listrik VinFast serta mobil pikap Mitsubishi L300. Akibatnya, seorang pekerja berinisial RPK (25) meninggal dunia usai dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Hasil pemeriksaan polisi mengonfirmasi bahwa tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Uji alat tiup napas menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh tersangka mencapai 1,06 persen, meski pemeriksaan tes urine untuk narkotika menunjukkan hasil negatif.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan kronologi awal kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian pengemudi akibat pengaruh minuman keras.
"Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak terkontrol tersebut sempat berpindah ke area jalan utama sebelum akhirnya menghantam korban di tepi jalan.
"Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," lanjutnya.
Erica terus melaju hingga mencapai kawasan Alun-Alun Surabaya dan menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke atas pikap.
"Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," ucap Galih.
Penyidikan kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada gangguan teknis pada kendaraan, melainkan sepenuhnya kesalahan pengemudi.
"Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," katanya.
Atas perbuatannya, polisi mengonfirmasi kelengkapan dokumen berkendara tersangka yang sama sekali tidak dipenuhi.
"Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM dan STNK," kata Galih.
Dari hasil tes urine, pihak kepolisian memastikan tersangka bersih dari pengaruh zat adiktif terlarang lainnya.
"Negatif (narkoba)," ucap Galih.
Di hadapan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya, tersangka Erica mengakui bahwa dirinya baru saja menghadiri pesta dan mengonsumsi minuman keras dalam jumlah cukup banyak.
"Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ," kata Erica di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
Tersangka merinci jumlah minuman beralkohol yang dihirupnya sebelum nekat mengendarai kendaraan sendiri.
"7 gelasan, (takaran) 1/4 gelas," lanjutnya.
Erica mengaku berada dalam kondisi di luar kesadaran penuh saat mengemudikan kendaraan pribadi tersebut.
"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya.
Tersangka juga mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden fatal tersebut.
"Nyesel," ujar dia.
Ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," kata ENR.
Erica membeberkan pemicu dirinya melaju kencang hingga menabrak pikap karena panik dikejar warga usai menyenggol kendaraan pertama.
"Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti dia mau massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengonfirmasi motif tersangka melarikan diri dari TKP awal.
"Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua," kata Sulthon pada Rabu (26/8/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa tes alkohol menguatkan kondisi mabuk berat saat tersangka menyetir.
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup. Hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," ungkapnya.
Penanganan kasus kecelakaan maut ini juga mendapat tanggapan akademisi hukum dan kriminolog Universitas Bhayangkara Prof Sholehuddin SH., MH. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah itu harus benar-benar mengawasi dengan ketat soal hiburan-hiburan yang di dalamnya juga menjual minuman keras,” ujar Prof Sholahuddin, Selasa (25/8/2026).
Ia menekankan pentingnya peran pengelola tempat hiburan untuk mencegah pengunjung mabuk mengendarai kendaraan.
“Ketika orang itu keluar dengan mabuk, bisa di-stop, bisa diberhentikan dulu. Tidak boleh pulang,” tegasnya.
Pakar kriminologi tersebut juga memaparkan perbedaan fungsi hukum pidana dengan tindakan pencegahan di lapangan.
“Hukum pidana itu hanya mengobati saja, tidak mencari penyebabnya,” jelasnya.
Terkait mekanisme hukum, ia meminta aparat tidak sembarangan menerapkan restorative justice pada kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
“Kalau ancamannya lebih dari itu, harus dilihat dulu kejadiannya. Kalau perlu ya dihukum berat,” katanya.
Ia menilai pemberian uang santunan tidak membatalkan proses pidana bagi pengemudi mabuk yang menewaskan orang lain.
“Kalau banyak kasus seperti itu, kemudian hukumannya ringan dengan hanya membayar santunan, enggak bisa itu,” ujarnya.
Prof Sholehuddin mengimbau agar hukuman berat diberikan guna memberikan efek jera yang nyata di masyarakat.
“Dihukum berat saja. Untuk ada efek jera,” tegas Prof Sholehuddin.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai penting agar pelanggar aturan tidak menganggap remeh sanksi pidana.
“Bagi mereka yang kaya, enteng saja. Tapi kalau hukuman benar-benar diterapkan, supaya efek jera bagi yang lain, dihukum berat saja,” pungkasnya.
Dari perspektif keselamatan berkendara, praktisi dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahaya fisik mengemudi dalam kondisi mabuk.
"Ya bisa kita bayangin menyetir, tapi berhalusinasi," kata Sony.
Ia menambahkan bahwa pengaruh alkohol menurunkan kewaspadaan dan refleks pengemudi secara drastis.
"Maka yang seperti itu tidak bisa dibiarkan berkendara karena beresiko kecelakaan," kata dia.
Sony memeringatkan pengemudi untuk mengutamakan kesadaran penuh saat berada di balik kemudi.
"Jadi pastikan selalu kalau mengemudi fokus dan sadar tentang keselamatan," ujar Sony.
Pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada tersangka Erica, mencakup Pasal 310 ayat (4) dan (1) juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 311, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow