Pengemudi Outlander Maut Surabaya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara membayangi ENR (32), pengemudi maut Mitsubishi Outlander yang menabrak pekerja RPK (25) hingga tewas di Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya pada Minggu (23/8/2026). Penyidik mengkaji penerapan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena tersangka mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa di bawah pengaruh minuman beralkohol. Sebelum insiden berdarah tersebut terjadi, tersangka mengaku berpesta di tempat hiburan dan mengonsumsi lebih dari tujuh gelas minuman keras sebelum nekat mengendarai mobilnya.

Pelaku sempat melarikan diri lantaran panik dan takut dimassa usai menyerempet taksi, hingga akhirnya menghantam sejumlah kendaraan lain serta merenggut nyawa korban di lokasi kejadian.

Selain konstruksi Pasal 311 LLAJ yang memuat sanksi hingga 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta, polisi melapis perbuatan tersangka menggunakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi kelalaian maksimal 6 tahun penjara. Penyidik Polrestabes Surabaya juga mendalami tindakan tersangka yang melarikan diri dari tempat kejadian perkara awal berdasarkan ketentuan Pasal 312 UU LLAJ yang mengancam pidana tambahan 3 tahun penjara.

Pengembangan konstruksi perkara ini terus diperkuat melalui bukti laboratorium kadar alkohol pengemudi, bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), serta kesaksian para saksi di lokasi kejadian.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed