Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut Surabaya
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di kawasan Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial RPK meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, tersangka mengemudikan kendaraan bernomor polisi L 1049 OO tanpa konsentrasi akibat terpengaruh minuman beralkohol.
Peristiwa bermula saat mobil yang dikendarai ENR melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat berbelok ke kiri, kendaraan hilang kendali lalu menabrak taksi listrik Vinfast yang terparkir di sisi kanan jalan. Karena panik, tersangka terus melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo dan menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Soetomo, namun nyawanya tidak tertolong.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap pengemudi tersebut setelah menggelar serangkaian penanganan perkara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow