Pertamina Pastikan Isu Pembatasan Pertalite Mobil 1.400 CC ke Atas Hoaks
PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas mulai 1 Juni 2026 adalah berita bohong atau hoaks. Masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap tenang dalam menyikapi isu yang beredar luas di media sosial tersebut pada Senin (25/5/2026).
Kabar mengenai pembatasan yang menyasar kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu telah memicu kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan. Narasi yang beredar mengeklaim sejumlah jenis mobil populer terancam tidak bisa lagi mengonsumsi BBM bersubsidi dalam waktu dekat.
Pihak Pertamina segera meluruskan informasi keliru ini demi menjaga kondusivitas di masyarakat. Distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan regulasi baku yang berlaku saat ini tanpa ada perubahan kebijakan mendadak.
Aturan Resmi Penyaluran Pertalite Saat Ini
Hingga saat ini, regulasi mengenai penyaluran Pertalite masih merujuk pada aturan pembatasan kuota harian demi menjaga agar subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini berlaku seragam untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan pelayanan umum di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut adalah rincian aturan pembatasan volume pembelian Pertalite yang berlaku secara resmi untuk kendaraan roda empat:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang roda empat maksimal menerima 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah maksimal menerima 50 liter per hari per kendaraan.
Detail Pembatasan Kuota Pertalite Per Hari
Penerapan kuota harian ini dilakukan melalui sistem digitalisasi SPBU untuk mencatat setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi secara akurat. Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan komoditas subsidi di lapangan.
Data mengenai batas maksimal volume pembelian harian Pertalite dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Kategori Kendaraan | Fungsi Operasional | Maksimal Pembelian Harian |
|---|---|---|
| Kendaraan Perseorangan | Angkutan Orang / Barang Roda 4 | 50 Liter / Hari |
| Pelayanan Umum | Ambulans dan Mobil Jenazah | 50 Liter / Hari |
| Pelayanan Umum | Pemadam Kebakaran | 50 Liter / Hari |
| Pelayanan Umum | Pengangkut Sampah | 50 Liter / Hari |
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan tanggap darurat maupun aturan energi nasional melalui saluran komunikasi resmi milik badan usaha terkait atau pemerintah. Penyebaran isu tanpa sumber kredibel dinilai merugikan kenyamanan publik dalam mengakses kebutuhan energi harian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow