Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green
Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga jual bahan bakar minyak non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green 95 mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan signifikan ini terjadi pada Pertamax yang melonjak dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter, serta Pertamax Green 95 dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Langkah penyesuaian harga ini diambil perusahaan guna menyelaraskan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan tersebut juga diklaim sebagai implementasi tata kelola energi demi menjaga keseimbangan bisnis dan kepastian pasokan energi nasional.
Evaluasi berkala dilakukan oleh manajemen berdasarkan formula harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum keputusan ini diambil. Penjelasan mengenai latar belakang kebijakan tersebut disampaikan oleh perwakilan resmi perusahaan.
"Penyesuaian harga Pertamax and Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga di Jakarta sebagaimana dilansir dari CNN.
Koordinasi intensif dengan pihak regulator tetap dilakukan dalam penetapan tarif baru ini. Hal tersebut bertujuan agar distribusi bahan bakar berkualitas tinggi kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan dan optimal di lapangan.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," tambah Roberth MV Dumatubun.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus memantau ketersediaan stok operasional di seluruh wilayah Indonesia. Jaminan pelayanan prima di setiap stasiun pengisian bahan bakar juga menjadi fokus utama setelah perubahan tarif ini berlaku resmi.
"Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina," pungkas Roberth MV Dumatubun.
Berbeda dengan lini produk non subsidi, tarif untuk bahan bakar kategori penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan sama sekali. Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak Pertamina, komitmen penyaluran jenis gasoline dan gas oil bersubsidi tetap dipertahankan sesuai harga eceran yang berlaku sebelumnya.
"Dalam komitmen melaksanakan tugas pendistribusian BBM Bersubsidi baik BBM jenis gasoline yaitu Pertalite dan BBM jenis gas oil yaitu Biosolar, Harga jual kedua produk BBM bersubsidi tersebut tetap dilayani dengan harga jual Pertalite Rp 10.000/liter dan Biosolar Rp 6.800/liter," ujar Pertamina.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow