Mahkamah Agung Tunjuk PN Jaktim Adili Roy Suryo dan dr Tifa
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan segera bergulir di persidangan setelah Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat pemeriksaan perkara pada Senin (22/6/2026).
Keputusan pemindahan lokasi sidang ke wilayah Jakarta Timur ini ditetapkan menyusul proses penyerahan tahap dua para tersangka yang berlangsung di wilayah hukum Jakarta Selatan. Di samping penentuan lokasi sidang, otoritas kejaksaan juga memberlakukan ketentuan wajib lapor berkala bagi kedua tersangka.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Pihak kejaksaan saat ini belum memaparkan alasan mendetail mengenai pemindahan lokasi persidangan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendati demikian, kedua tersangka kini berada di bawah pengawasan kejaksaan dengan kewajiban melapor secara rutin setiap minggu.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Marcelo Bellah.
Terkait jeratan pidana, kejaksaan menyebutkan ada beberapa pasal berlapis yang disangkakan kepada kedua figur tersebut dalam berkas perkara. Dakwaan primer berkaitan dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan seseorang di ruang publik.
"Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkap Marcelo Bellah.
Selain melimpahkan berkas dakwaan, pihak kepolisian juga menyertahkan ratusan item barang bukti fisik dan digital kepada tim jaksa penuntut umum. Sebagian besar dari total barang bukti tersebut berupa alat komunikasi elektronik serta berkas tertulis yang berkaitan langsung dengan kasus.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucap Marcelo Bellah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow