Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Dakwaan ITE Kasus Ijazah Jokowi

Smallest Font
Largest Font

Konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa menuai sorotan tajam pada Selasa, 21 Juli 2026. Pakar hukum pidana bersama tim pengacara menilai penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tersebut tidak tepat sasaran.

Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai pihak yang memegang peran utama sebagai pengunggah awal dokumen ke ruang publik mestinya menjadi pihak yang disasar pasal penyebaran dokumen elektronik. Menurutnya, politisi PSI Dian Sandi Utama merupakan sosok pertama yang mengunggah salinan ijazah tersebut ke media sosial X.

Pandangan terkait kriteria pihak yang mentransmisikan dokumen elektronik tersebut disampaikan oleh Didit saat hadir dalam sebuah program televisi pada Selasa (21/7/2026).

"Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," kata Didit, Pakar Hukum Pidana.

Didit menambahkan bahwa Roy Suryo dan pihak terkait sebatas melakukan penelitian terhadap dokumen yang diunggah tanpa mengubah isinya. Bukti di persidangan praperadilan menunjukkan unggahan asli di akun X milik Dian Sandi masih ada dan tidak mengalami perubahan.

"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian disana. Makanya saya bilang ini diubahnya dimana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," tutur Didit, Pakar Hukum Pidana.

Sementara itu, kritik senada disampaikan Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Abdullah menilai Jaksa Penuntut Umum telah mencampuradukkan pasal fitnah dengan pasal dalam UU ITE.

"Dalam tanggapan terhadap kami, dia (jaksa) itu mencampuradukkan dengan pasal-pasal terkait fitnah. Ini lain yang digarap, lain yang digaruk," kata Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Menurut Abdullah, fokus utama perkara yang menggunakan ketentuan UU ITE seharusnya tertuju pada status kepemilikan dokumen yang dipersoalkan.

"Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan sejak awal," ujar Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Ia menyoroti keberadaan Dian Sandi Utama sebagai pemilik dokumen yang mengunggahnya ke media sosial, namun tidak pernah melayangkan laporan hukum atau menyatakan keberatan.

"Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi, gitu loh. Nah, Dian Sandi itu nggak pernah melapor, nggak pernah keberatan," ucap Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Proses hukum terhadap tuduhan terhadap kliennya dinilai memerlukan penegasan langsung dari Jokowi terlebih dahulu terkait keabsahan dan status kepemilikan dokumen tersebut.

"Yang terjadi haruslah pertama-tama dahulu adalah Jokowi mengatakan, apa yang dimiliki oleh Dian Sandi itu benar adalah ijazah saya, dan saya keberatan dengan perbuatan Saudara Tifa," jelas Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Penegasan mengenai kepemilikan dokumen tersebut sampai saat ini dinilai belum pernah disampaikan secara terbuka oleh pihak terkait.

"Ini tidak pernah ada pengakuan oleh Saudara Jokowi bahwa yang ditunjukkan oleh Saudara Dian Sandi itu adalah miliknya," tegas Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa pengakuan kepemilikan dokumen secara terbuka di hadapan publik sebenarnya sudah cukup untuk menuntaskan polemik secara langsung.

"Kalau betul, ya, dia nggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada pers, kepada kita semua, bahwa itu yang ditunjukkan Saudara Dian Sandi milik saya. Saya keberatan, diolah oleh Saudara Tifa," tambah Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed