Kejaksaan Batalkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan kebijakan wajib lapor seminggu sekali tanpa penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Senin (22/6/2026) setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Keputusan penangguhan tersebut diambil setelah pihak kejaksaan menerima surat permohonan dari tim kuasa hukum serta jaminan dari pihak keluarga tersangka yang menyatakan siap memikul risiko jika kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan mendatang. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menegaskan bahwa para tersangka juga telah membuat pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kejaksaan menjadwalkan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai lokasi persidangan perkara tersebut. Usai menyelesaikan proses administrasi di kejaksaan, Roy Suryo langsung menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan sejawat, tim penasihat hukum, masyarakat, hingga jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.

"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy Suryo, Tersangka. Mantan Menpora tersebut menegaskan bahwa dirinya bersama dokter Tifa akan tetap konsisten menjalani proses hukum ini demi memperjuangkan keyakinan mereka.

"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ucap Roy Suryo, Tersangka. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal jalannya perkara persidangan yang akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," sambung Roy Suryo, Tersangka.

Di akhir pernyataannya, Roy memberikan apresiasi khusus kepada pimpinan negara serta institusi kejaksaan dan kepolisian yang mengawal kasusnya.

"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan and juga kepolisian," ujar Roy Suryo, Tersangka. Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum kedua tersangka menyatakan permohonan tersebut diajukan karena menganggap perkara kliennya tidak memiliki unsur kedaruratan yang mewajibkan penahanan seketika. "Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum.

Gafur menilai perkara yang dihadapi kliennya murni merupakan persoalan hukum pidana umum ringan dan bukan gerakan yang membahayakan stabilitas negara.

"Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," kata Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum. Di sisi lain, langkah penangguhan penahanan ini mendapat respons negatif dan protes keras dari pihak pelapor yang menilai keputusan kejaksaan mencederai keadilan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mempertanyakan akuntabilitas institusi kejaksaan dalam memberikan kebebasan bersyarat yang dinilai terlalu cepat kepada kedua tersangka. "Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis" ucap Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Ade mengindikasikan adanya intervensi dari figur berpengaruh yang mempercepat proses penangguhan tersebut, meskipun ia memilih tidak menyebutkan nama figur tersebut secara terbuka. "Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu, ya. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujarnya Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu. Pihak pelapor mendesak agar transparansi proses hukum tetap dijaga agar tidak memunculkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

"Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima," katanya Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai wibawa aparat penegak hukum yang dianggap melemah dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu ini. "Berarti bersatu hari ini karena hukum telah tumpul. Karena bangsa ini adalah mau menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul, maka saya rasa sayap-sayap penegakan hukum itu telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit," tutur Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu. Kasus ini kini menunggu pelimpahan resmi berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk penentuan jadwal sidang perdana.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed