Polisi Bongkar Judi Berkedok Timezone di Jakarta, 60 Orang Diamankan dan 134 Mesin Disita

Smallest Font
Largest Font

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang menggunakan modus arena permainan anak mirip Timezone. Operasi penggerebekan ini dilakukan di dua wilayah berbeda, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang berada di lokasi kejadian. Petugas juga menyita ratusan mesin permainan yang dimodifikasi sebagai sarana pertaruhan uang.

"Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di sekitaran wilayah Jakarta dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Lokasi dan Modus Operandi Perjudian

Operasi penindakan ini berlangsung pada Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi di kedua titik target.

Para pelaku menyamarkan praktik ilegal ini dengan menyediakan berbagai jenis permainan ketangkasan. Lokasi pertama berada di Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan lokasi kedua terletak di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Nama Lokasi Wilayah Kategori Jumlah Mesin Disita
Dissney Timezone Penjaringan, Jakarta Utara 76 unit
Sky Timezone Kalideres, Jakarta Barat 58 unit

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," ujar Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).

Mekanisme Transaksi dan Tukar Poin

Mekanisme permainan judi ini dirancang agar terlihat seperti hiburan keluarga pada umumnya. Pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu sebelum dapat mengakses mesin-mesin permainan yang tersedia di lokasi.

Sistem pembayaran menyediakan dua pilihan metode, yakni menggunakan uang tunai maupun transfer bank. Saldo tersebut kemudian diubah menjadi voucer dan koin khusus untuk mengoperasikan alat permainan.

"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujarnya Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).

Seluruh orang yang ditangkap beserta barang bukti ratusan mesin kini telah dibawa ke markas kepolisian. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan dan pemilik modal dari bisnis tersebut.

"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed