Polda Metro Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB di Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya meluruskan kabar soal rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang disebut diblokir menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi rekening.

Rekening tersebut menampung dana operasional dan logistik aksi sebesar Rp 80,9 juta, gabungan uang pribadi dan donasi publik.

Budi Hermanto menerangkan penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku maksimal lima hari kerja, dengan dasar hukum tambahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik, ujar Budi Hermanto.

Budi menambahkan penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang harus menggunakan izin badan usaha, bukan perorangan. Koordinasi juga dilakukan dengan OJK dan Kementerian Sosial.

Jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan, rekening akan kembali normal. Kami akan meminta klarifikasi terhadap pemilik rekening dan OJK pada 26 Agustus, serta Kemensos pada 27 Agustus, tambah Budi.

Ia menegaskan jika ditemukan pidana, seperti aliran dana dari aktivitas ilegal, penyidik akan menindaklanjuti sesuai hukum. Namun selama transaksi sehat, dana tidak berkurang.

Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun, kata Budi Hermanto.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang akan berunjuk rasa agar tidak menggelar aksi di lokasi terlarang seperti Istana Negara, tempat militer, objek vital nasional, stasiun, dan terminal.

Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas, stasiun kereta api dan terminal, ujar Budi.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan DPR akan mengonfirmasi perbankan terkait dugaan pemblokiran rekening aktivis AMPB, Supriyono alias Botok.

Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran, kata Cucun saat ditemui di kompleks parlemen Senayan.

Cucun menjelaskan DPR ingin mengetahui alasan pemblokiran, apakah terkait indikasi transaksi yang membahayakan atau sumber dana.

Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya, tambah Cucun.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan hambatan kebebasan berpendapat akibat pemblokiran tersebut, yang dianggap mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana perbankan.

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman menilai pemblokiran rekening donasi AMPB sebagai tindakan melawan hukum yang mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.

Tindakan pemblokiran rekening donasi gerakan publik ini jelas bentuk nyata perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yang mengancam jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, ujar Herlambang.

Menurut Herlambang, pembatasan kebebasan berpendapat harus berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan prinsip pembatasan yang legitimate, namun pemblokiran ini bermasalah dan tidak proporsional.

Tindakan ini jelas tidak proporsional dan bahkan melawan hukum, tegasnya.

Herlambang mengingatkan sektor perbankan tidak boleh menjadi alat represi politik dan menegaskan perlunya pertanggungjawaban hukum serta penjelasan terbuka terkait pihak yang memaksakan pemblokiran.

Tindakan abusif penguasa ini harus menjadi perhatian publik karena sektor perbankan tidak menjadi alat represi, apalagi dipolitisasi jadi kepentingan kekuasaan tertentu, kata Herlambang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed