Polda Metro Jaya Tahan Dua Anak Mantan Bupati Seram Bagian Barat
Penyidik Polda Metro Jaya menahan dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat Jacobus F. Puttileihalat, yaitu Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, penipuan akta otentik, serta penggelapan saham usaha pertambangan di Piru pada Minggu (17/5/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi dari pihak PT Bina Sewangi Raya (BSR) melalui direkturnya, Doddy Hermawan, yang mengklaim kepemilikan 70 persen saham di perusahaan tersebut, sejalan dengan konfirmasi dari penasihat hukum pelapor.
Ayu Ditha dan Raflex sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB akibat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, setelah Ayu ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025 dan Raflex pada 26 Januari 2026.
Perkara pidana ini berawal dari penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang diduga dibuat secara sepihak untuk menghilangkan kepemilikan saham PT BSR di PT Manusela Prima Mining (MPM).
"Sebagai info kalau LP kita di Polda Metro Jaya terkait dengan akta 02, saat ini Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu lalu," ujar Andreas Dony, Kuasa hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Pihak pelapor menjelaskan bahwa dokumen hukum pertama yang diterbitkan secara sepihak tersebut melibatkan almarhumah Farida Ode Gawu bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
"Di akta 01 itu, tindakan yang diduga dilakukan pihak Farida Cs, yakni menghilangkan saham milik PT BSR di PT MPM," jelas Andreas Dony.
Dugaan manipulasi dokumen tersebut kemudian terulang kembali melalui penerbitan akta sekunder yang juga melibatkan tersangka Raflex Nugraha Puttileihalat.
"Kalau dikaitkan dengan akta 02, tindakannya sama, yaitu membuat akta secara melawan hukum dan kembali menghilangkan saham dari PT BSR. Ini tindakan berulang," tegas Andreas Dony.
Dalam struktur kepengusahaan perseroan, Ayu menjabat sebagai Komisaris PT MPM yang diduga menikmati aliran dana, sedangkan Raflex menjabat sebagai Direktur PT MPM yang bertanggung jawab atas aktivitas perseroan, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow