KPK Menyita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Pejabat Imigrasi Bali
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp 6 miliar seusai memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026 yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Tiga saksi yang diperiksa meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait tindak lanjut pemeriksaan saksi di Bali tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/8/2026). Penyidik mengaitkan aliran dana tersebut dengan praktik pemungutan uang ilegal dari para pemohon izin tinggal keimigrasian.
"Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," jelas Budi Prasetyo. Budi Prasetyo menambahkan mengenai ruang lingkup materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Selain menyita uang tunai, tim penyidik mengonfirmasi mekanisme penerbitan izin tinggal untuk mendalami peran para pihak dalam skema pemerasan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi Prasetyo juga menegaskan lokasi pelaksanaan penyidikan pemeriksaan saksi di wilayah Bali.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," ujar Budi Prasetyo. Secara terpisah, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan akumulasi nilai aset yang berhasil disita penyidik hingga saat ini. "Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Pengembangan perkara terus berlanjut pada penelusuran kepemilikan aset yang diduga disamarkan atas nama pihak lain.
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Achmad Taufik Husein. Penyidikan kasus pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 2 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kasus dikembangkan dari temuan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker tahun 2025 serta analisis transaksi keuangan PPATK. Total dugaan hasil pemerasan mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan rutin Silmy Karim sebesar Rp 100 juta per minggu.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK, yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
1
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow