KPK Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Tersangka Korupsi Dana CSR Satori

Smallest Font
Largest Font

Anggota DPR RI Satori mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK pada Senin (31/8/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda kegiatan lain.

Selain Satori, Staf Administrasi Komisi XI DPR RI Muhamad Mu’min yang dipanggil pada hari yang sama serta tersangka lain, Heri Gunawan dari Partai Gerindra, juga tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya. Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini meskipun para tersangka belum dilakukan penahanan.

"Kami meyakini para pihak siapa pun, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi lainnya akan kooperatif," kata Budi.

Proses penyidikan terus berjalan melalui serangkaian tindakan penelusuran aset, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa ya. Sejauh ini masih on the track, penyidik masih terus melakukan proses-proses penyidikan, masih terus melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saksi yang memang keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," kata Budi.

Penyidik juga menemukan indikasi pencucian uang berupa showroom mobil beserta bangunan dan kendaraan di dalamnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Ada dugaan showroom itu, baik kegiatannya, bangunannya, ataupun barang-barang persediaannya, dalam hal ini mobil-mobilnya, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi.

Konstruksi perkara mengungkapkan para tersangka diduga menggunakan yayasan di bawah Rumah Aspirasi untuk mengajukan proposal dana sosial. Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta pasal TPPU Nomor 8 Tahun 2010.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed