Mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ungkap Anggaran Operasional Pimpinan
Kebutuhan dana operasional untuk tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta per bulan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2026.
Fakta tersebut mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum KPK memeriksa mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
"Kemudian saudari tadi menyampaikan adanya kebutuhan pak dirjen terkait anggota timnya yang membutuhkan Rp500 juta setiap bulan, untuk pak Dirjen beserta anggota timnya, kebutuhan Rp500 juta setiap bulan. Kemudian yang saudari bisa penuhi berapa?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Ayu Sukorini menjelaskan bahwa instansinya hanya mampu mengalokasikan anggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,2 miliar per tahun, atau sekitar seratusan juta rupiah per bulan melalui Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
"Kami sampaikan bahwa dana koordinasi tercakup di dalam DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara) yang nilainya pada tahun 2025 kalau saya tidak salah, sekitar Rp1,2 miliar anggarannya," tutur Ayu.
Ayu menambahkan bahwa usulan dana awal merujuk pada ketentuan di Badan Intelijen Negara (BIN) sebesar Rp300 juta, sebelum berkembang menjadi Rp500 juta setelah berkoordinasi dengan pihak protokoler.
"Pencairannya setiap tiga bulan," tutur Ayu.
Merespons penjelasan tersebut, penuntut umum mengkalkulasi bahwa pemenuhan permintaan awal sebesar Rp500 juta saban bulan akan menelan dana hingga Rp6 miliar dalam setahun.
"Kalau Rp500 juta dikali 12 kan bisa Rp6 miliar," kata jaksa.
Ayu menerangkan kebutuhan anggaran tersebut hanya berjalan selama lima bulan lantaran Djaka Budhi Utama baru mulai menjalankan tugasnya secara efektif sejak Juni 2025.
"Karena baru mulai bulan Mei, artinya efektif bekerja bulan Juni?" tanya jaksa.
Ayu membenarkan durasi operasional tersebut dalam persidangan.
"Lima bulan," jawab Ayu.
Pihak Sekretariat Ditjen Bea Cukai menegaskan hanya sanggup memfasilitasi sebagian kecil dari total permohonan dana operasional yang diajukan.
"Maaf, pak. Cuma mindset-nya Rp300 juta, makanya Rp100 juta yang bisa ada kuitansinya saya penuhi dari DOKPPN," kata Ayu.
Jaksa kemudian menegaskan kembali angka riil pengeluaran rutin bulanan yang disetujui instansi.
"Artinya Rp100 juta itu karena rata-rata tadi Rp1,2 miliar setahun, artinya setiap bulannya?" tanya jaksa.
Selain mengenai anggaran operasional, tim jaksa KPK memperlihatkan dokumentasi foto saat awal penindakan yang menunjukkan bahwa garis pembatas penyidikan di pintu ruang kerja Dirjen Bea Cukai mendadak hilang saat petugas kembali ke lokasi.
"Izin Majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Ayu Sukorini membenarkan foto yang ditunjukkan penuntut umum merupakan akses masuk ruang pimpinan instansi tersebut.
"Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai," ungkap jaksa.
Ayu mengonfirmasi kebenaran proses penyegelan awal oleh penyidik KPK.
"Betul," tambah Ayu.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa penyidik tidak pernah melepas tanda penyegelan tersebut, sehingga diindikasikan ada keterlibatan pihak luar dalam pelepasan segel tanpa izin.
“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," tutur jaksa.
Penuntut umum menegaskan bahwa dokumentasi tersebut dihadirkan sebagai bukti analisis awal penyidikan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini," tambah dia.
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,69 miliar yang diterima melalui pejabat Ditjen Bea Cukai lain dari pemilik Blueray Cargo Group dan pengusaha rokok. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan jaksa menyiapkan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti untuk pembuktian di persidangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow