Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Langkah hukum ini berkaitan dengan status keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tim pengacara dari kedua tersangka membenarkan adanya upaya paksa tersebut di kediaman mereka masing-masing.
Berkas perkara kasus pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal Juni. "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus Selestinus, salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis.
Petrus menyayangkan tindakan penangkapan ini karena menilai kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Pihak kuasa hukum menilai kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi tanpa perlu melakukan tindakan represif.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya. Petrus menduga ada intervensi kekuatan politik di balik penangkapan ini. Tim hukum kemudian langsung bergerak untuk menggalang dukungan dari para tokoh guna mengajukan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo.
"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang to Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," ucap Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo yang merilis siaran pers serupa. Khozinudin menambahkan bahwa penangkapan dr Tifa terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan dengan Roy Suryo. Kepastian penahanan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum dr Tifa sendiri.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambung Khozinudin dkk lewat pernyataan itu. Anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, turut membenarkan penangkapan kliennya saat dikonfirmasi oleh media. Berdasarkan keterangan tertulis, dr Tifa dibawa oleh petugas dari apartemennya. "Iya benar," katanya saat dihubungi.
Penangkapan ini berdampak pada agenda akademis dr Tifa yang dijadwalkan mengikuti ujian doktoral pada hari yang sama. Tim Pembela dr Tifa menyebutkan bahwa kliennya terpaksa mengikuti ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari dalam gedung Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum merilis pernyataan resmi terbaru mengenai penahanan kedua tersangka.
Namun, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan berkas perkara sudah rampung dan siap diserahkan ke kejaksaan. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat. Setelah pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan sebelum kasus ini resmi disidangkan di pengadilan.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow