Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Tindakan hukum ini memicu beragam respons dari praktisi hukum serta memunculkan spekulasi pengalihan isu di media sosial X.
Kedua tersangka terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal Juni 2026, setelah keduanya menyandang status tersangka sejak November 2025.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan pandangan mengenai langkah kepolisian tersebut saat berada di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, penahanan ini sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Baru tahu pagi ini ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo," kata Ade Darmawan kepada Kompas TV.
Ade menilai tindakan kepolisian ini merupakan pemenuhan kewajiban hukum yang sudah semestinya dilakukan. Ia juga menyoroti tindakan materiil tersangka di ruang publik.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami, karena memang bukan yang terbaik ini, tetapi ini adalah yang seharusnya," lanjut Ade Darmawan.
Pihak Peradi Bersatu mengapresiasi penegakan hukum ini mengingat latar belakang keilmuan tersangka. Namun, mereka tetap menunggu pengumuman resmi lanjutan dari kepolisian.
"Jadi berbeda ya melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan," tutur Ade Darmawan.
Ade menambahkan bahwa Roy Suryo kerap mengulang pembicaraan mengenai kasusnya di media. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk glorifikasi harian terhadap isu yang sedang berjalan.
"Secara hukum bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subyektif dan obyektifnya itu sudah terpenuhi," tegas Ade Darmawan.
Pihaknya menegaskan pentingnya melihat perkembangan prosedur yang akan diambil oleh penyidik setelah proses penangkapan ini selesai.
"Terpenuhinya di mana? Secara materiil iya, terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada, yang sebenarnya adalah isu," jelas Ade Darmawan.
Ade mengingatkan posisi strategis tersangka sebagai figur publik di bidang komunikasi. Pengawasan terhadap proses hukum setelah ini menjadi perhatian utama bersama.
"Kita ketahui bersama bahwa memang Mas Roy adalah seorang pakar komunikasi, karena beliau disiplin kelimuannya adalah komunikasi," lanjut Ade Darmawan.
Di sisi lain, opini publik di media sosial mengaitkan penangkapan ini dengan situasi politik nasional, seperti demonstrasi penghentian program Makan Bergizi Gratis.
"Namun begitu kita harus menunggu rilis resmi dari Polda Metro Jaya. Tentunya apa sih yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah ini, tahapannya bagaimana, tentunya itu menjadi concern Polda Metro Jaya," pungkas Ade Darmawan.
Di media sosial X, seorang netizen mencurigai adanya upaya peredaman suara massa di jalanan melalui momentum penangkapan ini.
"Mau ngalihin isu demo dengan cara nangkap roy soryo.. Malah potensi demonya makin besar. Tambah klaster demo," tulis salah satu netizen di akun X pribadi yang dilansir dari Warta Ekonomi.
Warganet lain dengan akun @abdi***** menilai penahanan tokoh ini justru berpotensi memicu gelombang protes yang lebih masif.
"Ini bisa jadi pengalihan isu, dan bisa jadi pembakar semangat pendemo smakin terjun ke jalan dan smakin membesar," cuit akun @abdi*****.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengonfirmasi kronologi penjemputan kliennya oleh aparat. Kabar tersebut ia terima langsung dari pihak keluarga tersangka pada pagi hari.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus.
Sementara itu, dr Tifa mengabarkan situasi penangkapannya di apartemen melalui akun Facebook pribadinya. Ia mengajukan permohonan khusus agar tetap bisa menyelesaikan kewajiban akademisnya di Universitas Indonesia hari itu.
"Saya ditangkap. POLDA. Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00 WIB.
Diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua Saudara Sebangsa dan setanah air," tulis dr Tifa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow