Polisi dan Ahli Forensik Selidiki Kematian Sutrimo di Banyumas

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya bersama tim forensik gabungan menggelar ekshumasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Rabu (12/8/2026), untuk mengungkap penyebab kematian pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di Jakarta Selatan pada 23 Juli lalu.

Proses ini melibatkan pemeriksaan luar, pengambilan sampel organ dalam, dan pengujian laboratorium yang melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar hasilnya komprehensif.

Brigjen Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti selaku Karolabdokkes Pusdokkes Polri menyatakan pemeriksaan tersebut tidak hanya melibatkan dokter forensik medikolegal, tetapi juga ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, dan histopatologi anatomi dari beberapa universitas terkemuka.

"Kami juga dari Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) melibatkan beberapa ahli di dalamnya. Selain spesialis forensik medikolegal, kami juga mengajak teman-teman dari laboratorium forensik dan dari laboratorium toksikologi di UI, juga di Unair untuk memeriksa hasil lab-nya nanti, dan juga dari ahli DNA dan ahli histopathologi anatomi," ujar Hastry kepada wartawan.

Hastry menambahkan, tim belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum hasil laboratorium keluar. Ia meminta masyarakat memberikan waktu agar proses berjalan maksimal.

"Mohon doanya rekan-rekan dan masyarakat sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya natural atau unnatural," kata Hastry.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan ekshumasi ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni laporan Bareskrim Polri dan laporan keluarga di Polresta Banyumas yang sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi, pemeriksaan jenazah," ujar Budi.

Budi juga menuturkan ada tiga tahapan pemeriksaan yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar jenazah, dan pemeriksaan bagian dalam jenazah. Ia mengimbau masyarakat untuk memberi ruang empati kepada keluarga almarhum.

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, meluruskan status Sutrimo yang banyak diberitakan sebagai kepala rumah tangga. Ia menyatakan posisi almarhum lebih ke penjaga rumah kosong di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan tidak selalu bekerja dengan Febrie.

"Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman.

Firman juga menyampaikan keluarga meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara langsung dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, karena almarhum diketahui sudah lama sakit.

"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," tambah Firman.

Keluarga berharap proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya termasuk praperadilan dapat mengungkap fakta sebenarnya tanpa spekulasi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed