Polisi Optimalkan Kamera ETLE Handheld dan Atur Blokir STNK

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengoperasikan perangkat genggam tilang elektronik atau ETLE handheld untuk menjaring pelanggar ruang jalan saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Sistem ini mendeteksi pelanggaran dominan pada kendaraan roda dua, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, spion tidak lengkap, serta pelanggaran keselamatan berkendara lainnya. Pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran untuk pelanggaran administrasi ringan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Kompol Teuku Zia menjelaskan fungsi dari perangkat bergerak tersebut yang mampu merekam pelanggaran secara kasat mata.

"Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE di persimpangan. Fungsinya mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan," ujar Kompol Teuku Zia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.

Penindakan digital langsung diterapkan oleh petugas lapangan pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Begitu pelanggaran terdeteksi dan terekam, langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik," kata Kompol Teuku Zia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.

Petugas di lapangan akan melihat tingkat pelanggaran terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang akan diterapkan kepada pengendara.

"Kami melihat tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Kalau hanya administrasi ringan masih diberikan teguran, tetapi kalau berkaitan dengan keselamatan langsung kami tindak secara elektronik," pungkas Kompol Teuku Zia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.

Di sisi lain, persoalan terkait ETLE juga kerap muncul saat pemilik lama kendaraan masih menerima surat tilang digital akibat pembeli baru belum melakukan proses balik nama kepemilikan setelah transaksi jual beli selesai.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang memberikan penjelasan mengenai hak klarifikasi bagi pemilik lama atas surat yang salah sasaran tersebut pada hari Jumat, 22 Mei 2026.

"Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan," ucap AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.

Untuk mengantisipasi kerumitan administratif dan risiko pemblokiran, para pemilik kendaraan disarankan segera memproses pemblokiran STNK setelah kendaraan terkait berpindah tangan. Berdasarkan informasi Korlantas Polri, proses pengecekan status ETLE memerlukan data STNK sebagai acuan verifikasi meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan melalui ponsel pemilik.

Jika kendaraan terbukti melanggar, sistem menampilkan data lengkap dan pemilik kendaraan wajib menindaklanjutinya maksimal delapan hari sejak tanggal kejadian agar STNK tidak diblokir sementara. Sementara itu, seorang warga di Kota Pekanbaru menerima surat konfirmasi pelanggaran dari Polresta Pekanbaru pada tanggal 20 Mei 2026 karena terekam kamera ETLE menggunakan pelat nomor kendaraan modifikasi yang tidak sesuai aturan.

Penerima surat diwajibkan mengisi data konfirmasi kendaraan dan SIM pengemudi dalam waktu seminggu melalui situs web resmi Polresta atau formulir manual agar nomor kendaraan dan data registrasi kepemilikan tidak diblokir.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed