Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi di Depok Saepul Bawa Obat HIV
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Cipayung Jaya, Depok, pada Selasa (11/8/2026) dengan menghadirkan tersangka Saepul (26) yang mengidap penyakit HIV.
Saepul tampak membawa kotak obat bertuliskan Telado dengan kondisi kedua tangan terikat saat memperagakan reka adegan di lokasi kejadian.
"Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan di Cipayung Jaya, Depok, Selasa (11/8/2026).
Polisi mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan tersangka mengharuskan obat tersebut dibawa secara rutin selama proses hukum berjalan.
"Iya, diharuskan bawa," ungkap Dimitri Mahendra.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memeragakan total 51 adegan yang bersumber dari 30 adegan utama untuk merangkaikan kronologi pembunuhan berencana.
"Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan utama. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian muncul niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, pemutilasian, dan pembuangan bagian tubuh korban," ucap Dimitri Mahendra.
Setiap adegan utama dilengkapi sub-adegan guna memperjelas alur peristiwa di tempat kejadian perkara.
"Masing-masing dari 30 adegan utama yang kami rekonstruksikan bersama pelaku dan para saksi ini memiliki sub-adegan, dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar 51 adegan," tambah Dimitri Mahendra.
Proses rekonstruksi memperlihatkan urutan aksi kekerasan mulai dari penusukan hingga pembuangan potongan jasad korban.
"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban ada pada adegan 15. Kemudian, adegan saat pelaku melakukan mutilasi bagian tubuh korban ada pada adegan 17. Selanjutnya, adegan saat pelaku membuang bagian badan atas pada adegan 22, dan adegan 24 saat pelaku membuang bagian kaki," tambah Dimitri Mahendra.
Kasus ini bermula dari penemuan potongan jasad Kunaefi dalam karung di Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026, sebelum akhirnya Saepul ditangkap di Pandeglang, Banten, sehari setelahnya.
Aksi pembunuhan dilatarbelakangi niat Saepul menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban akibat desakan ekonomi, setelah sebelumnya pelaku sempat menyampaikan niat membunuh kepada temannya demi mendapatkan kendaraan.
"Untuk motif sendiri yang kami dalami dalam proses penyidikan. bahwasanya setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” kata Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Pertemuan pada 23 Juli 2026 berujung pada cekcok setelah korban menolak ajakan hubungan sesama jenis dari pelaku dan menamparnya.
"Awal cekcok mulai terjadi bahwasanya memang dari hasil pendalaman kami bahwasanya pelaku ada intrik penyuka sesama jenis (LGBTQ). Nah dari situ, pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban. Kemudian korban tidak terima akhirnya menampar pipi dari pelaku," kata Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Penolakan tersebut memicu penyerangan menggunakan pisau dapur hingga pembunuhan dan pemutilasian jasad korban.
"Pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban dan korban menolak hingga terjadi cekcok," tambah Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Penyidik menemukan fakta bahwa Saepul terhubung dalam lima grup media sosial berbasis komunitas LGBT di Facebook dan WhatsApp.
"Untuk hasil pendalaman, dari pelaku bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis. Yang pertama, pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup," kata Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Polisi mengidentifikasi latar belakang pekerjaan Saepul yang pernah menjadi koki pemotong daging, guru matematika SMP, serta peserta ajang musik dangdut.
"Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran (bagian pemotong daging). Dan juga sempat berprofesi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama. Pelaku juga mengaku sempat ikut event musik dangdut di salah satu siaran televisi," ujar Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Barang milik korban berupa sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp9,9 juta dan ponsel OPPO Reno 5 dijual Rp950 ribu melalui Marketplace Facebook.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui Marketplace Facebook, kemudian sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000,” ujar Dimitri Mahendra.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Dimitri Mahendra.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat Pasal 458 ayat (2), Pasal 459, Pasal 469 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow