Polisi Tangkap Artis Revaldo Terkait Kasus Narkoba di Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang pada Senin (24/8/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba oleh sang aktor.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim kepolisian. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan Revaldo seorang diri beserta sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu dan alat hisap.

"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Revaldo telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan jumlah pasti sabu yang disita serta mengembangkan jaringan kasus tersebut.

"Saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Wisnu.

Petugas kepolisian menjadwalkan pelaksanaan tes urine terhadap Revaldo sebagai prosedur penanganan perkara. Langkah medis dan hukum ini diambil guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. dari hasil pemeriksaan ditemukan barbuk tiga plastik klip bekas sabu," ujar Wisnu.

Setelah mengamankan barang bukti awal, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam pemasokan barang haram tersebut. Revaldo kini menjalani pemeriksaan intensif di markas Polres Metro Jakarta Barat.

"Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. dari hasil pemeriksaan ditemukan barbuk tiga plastik klip bekas sabu. Diamankan tadi malam," kata Wisnu.

Penangkapan pada Agustus 2026 ini menjadi penanganan hukum keempat bagi pemain film 30 Hari Mencari Cinta tersebut terkait kasus serupa. Revaldo pertama kali ditangkap karena kepemilikan sabu pada 2006 dan dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Dilakukan proses pendalaman lebih lanjut. dia diamankan sendiri. rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," ujar Wisnu.

Pada 2010, ia kembali berurusan dengan polisi atas kepemilikan 62 gram sabu. Penangkapan ketiga terjadi pada 2023 oleh Polda Metro Jaya, di mana ia sempat mengaku mengalami relapse atau kambuh memakai narkoba karena permasalahan kesehatan mental.

"Rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih merampungkan pemeriksaan saksi dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari Revaldo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed