Polisi Ungkap Alasan Revaldo Kembali Pakai Narkoba
Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Barat membeberkan motif aktor Revaldo Fifaldi kembali mengonsumsi narkotika untuk menjaga kondisi fisik tetap bugar serta menanggulangi beban pikiran yang dialaminya.
Pemeriksaan medis dan kesehatan terhadap Revaldo dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8) guna memastikan kondisi fisik tersangka sekaligus mengukur sejauh mana dampak zat adiktif tersebut terhadap tubuhnya.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini berada pada aspek penguasaan serta kepemilikan barang haram tersebut.
"Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," sambungnya.
Hasil dari tes kesehatan yang dijalankan akan menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik untuk segera mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Ya kita lagi menunggu, secepatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," tutur Nasriadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB dan mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, serta dua kotak penyimpanan. Hasil tes urine Revaldo juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Revaldo kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005. Penangkapan ini menjadi kali keempat bagi Revaldo berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2006, 2010, dan 2023.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow