Polisi Tangkap 63 Pelajar dan Mahasiswa Terkait Aksi Demo di DPR
Polisi menangkap 63 pelajar dan mahasiswa yang diduga berafiliasi dengan kelompok Anarko menjelang aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Selain itu, dua orang lainnya diamankan dalam perkara berbeda yang diduga terkait. Total 65 orang diamankan, terdiri dari klaster perekrut dan pendana serta pelaksana aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyatakan, "Mahasiswa. Sebagian ada kelompok pelajar SMK (sekolah menengah kejuruan)."
Iman menjelaskan, kelompok tersebut melakukan konsolidasi bertahap untuk menunggangi aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung pada hari itu.
"Dalam tahapan ini konsolidasi diarahkan pada penyamaan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik," ujar Iman. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penangkapan ini adalah tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.
Polisi menyita berbagai barang bukti seperti senjata tajam, airsoft gun, jeriken berisi bensin, botol kaca, dan perlengkapan lainnya yang diduga akan dipakai dalam aksi. Budi mengatakan, "Barang bukti yang disita merupakan barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat penyampaian pendapat, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998."
Polisi juga menemukan indikasi penggalangan dana yang dibungkus kegiatan sosial, namun diduga digunakan untuk tujuan yang melawan hukum. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan, "Adapun sumber uang yang digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diduga akan digunakan dalam pembuatan bom molotov dan pengadaan senjata tajam berasal dari uang pribadi, uang yang diberikan oleh pihak lain maupun dana yang diperoleh melalui mekanisme open donasi." Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur, dengan pelaku berasal dari berbagai daerah seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bandung.
Kepolisian menegaskan bahwa meskipun ada penangkapan, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dilindungi undang-undang.
Dalam waktu yang sama, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, menyampaikan hasil audiensi dengan DPR yang berisi komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Botok menyatakan, "Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco, beliau siap mengundurkan diri."
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU tepat waktu.
"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujar Dasco. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada rapat paripurna Desember 2026.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman membacakan pantun yang berisi pengesahan RUU tersebut agar kerugian negara bisa pulih kembali. Situasi aksi sempat memanas dengan pembakaran ban dan upaya pembongkaran pagar di kompleks DPR, yang kemudian dibubarkan polisi menggunakan water cannon pada malam hari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow