Polisi Tangkap Pilot Malaysia Penyelundup 26 Kg Ekstasi di Soetta
Aparat Bea Cukai dan Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) malam karena membawa 70.114 butir ekstasi seberat 25,19 kilogram dan 4 gram sabu.
Penyelundupan senilai Rp60 miliar tersebut terungkap saat koper milik tersangka menunjukkan kejanggalan pada pemindaian mesin X-ray di area kedatangan internasional usai menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur menuju Jakarta. Selain menyita barang bukti, petugas menemukan satu botol pelembab bayi berisi urine bersih yang dibawa tersangka untuk mengelabui pemeriksaan, meski hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Hengky menambahkan bahwa pihak Bea Cukai juga pernah mendapati kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate vape pada awak pesawat dari maskapai yang sama.
"Kami pernah ada kejadian, tapi jumlahnya tidak banyak, itu pemakaian pribadi oleh pramugari," kata Hengky.
Dalam keterangan terpisah, pihak kepolisian mengonfirmasi kronologi penemuan barang haram di dalam koper tersangka yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman, yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Eko mengutarakan bahwa koper tersebut memuat belasan paket narkotika yang siap diedarkan di wilayah Indonesia.
"Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Sementara itu, pejabat Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bawaan tersangka dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen sebelum dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Penegasan mengenai kondisi tersangka saat mengemudikan pesawat dari Malaysia ke Indonesia kembali disampaikan oleh pihak Bea Cukai usai pemeriksaan medis.
"Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain," kata dia.
Pengawasan Bea Cukai mengonfirmasi penemuan botol urine bersih yang dibawa tersangka untuk mengantisipasi tes urine oleh petugas, meski botol tersebut belum sempat digunakan.
“Berdasarkan informasi dari unit pengawasan bahwa betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan test urine,” kata Humas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Satria Yudhatama.
Satria menegaskan botol pelembab berisi urine tersebut kini telah disita untuk dijadikan barang bukti tambahan oleh penyidik.
“Belum digunakan waktu dicegah petugas. Botol urine diserahkan ke pihak Bareskrim untuk proses lebih lanjut,” ujar Satria.
Pemerintah Malaysia melalui kedutaannya di Jakarta menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dan berkoordinasi untuk memohon akses konsuler.
"Kedutaan menghormati proses hukum di Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga negara Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, dikutip dari Bernama.
Pihak maskapai penerbangan Malaysia Airlines menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan otoritas hukum Indonesia dan melakukan evaluasi internal.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya, dilansir Free Malaysia Today.
Maskapai nasional tersebut kembali menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh stafnya.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran" ujar pihak maskapai, dilansir dari Harian Metro.
Hasil pemeriksaan awal Bareskrim Polri mengungkap tersangka diimbali 50 ribu ringgit Malaysia oleh seorang bandar dan mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Atas perbuatannya, MSO dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow