Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang pada 6 Mei 2026, kata Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim, Senin (3/8/2026).
Dua tersangka tersebut adalah pemilik perusahaan truk tangki BBM, Shandi Hermanto, dan Direktur PT ALS. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan keterangan sekitar 50 saksi, termasuk saksi kunci, ahli, dan manajemen kedua perusahaan, menurut AKP Karim.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. "Kami sudah melayangkan surat panggilan dua kali, namun keduanya belum hadir. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 5 dan 10 Agustus 2026," ujar AKP Karim.
Shandi Hermanto menyatakan keberatan atas penetapan tersangka itu. "Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya. Ia berencana menempuh jalur hukum untuk menguji penetapan tersebut secara objektif sesuai fakta dan hukum yang berlaku.
Shandi mengklaim truk tangki dalam kondisi layak jalan dan dokumen kendaraan lengkap saat kecelakaan terjadi. Ia juga menyatakan truk tetap berada di jalurnya, sementara Bus ALS diduga keluar jalur saat menghindari lubang di badan jalan, sehingga menabrak truk tangki dan memicu kecelakaan fatal.
Menurut hasil olah TKP, bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi berusaha menghindari lubang dan masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan truk tangki BBM yang melintas dari arah berlawanan. Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan terbakar hebat, menewaskan 17 penumpang dan awak kendaraan di lokasi, serta dua korban lainnya yang meninggal saat perawatan di rumah sakit.
AKP Karim menyatakan penyidikan dilakukan secara intensif dan hati-hati. Tim penyidik bahkan mendatangi sejumlah daerah, termasuk Medan dan Jawa, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. "Penyidikan tidak pernah berhenti, dan akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan transparan," tambahnya.
Polres Muratara berencana menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyidikan setelah koordinasi dengan Kapolres Muratara, Ditlantas Polda Sumatera Selatan, dan Kejaksaan. Seluruh pemeriksaan akan didokumentasikan dengan video untuk menjaga akuntabilitas proses penyidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow