Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria di Bali
Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pria terduga pencuri ayam berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Senin (27/7/2026). Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif di Polsek Baturiti. "Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban hingga mengembuskan napas terakhir.
Di sisi lain, kepolisian tetap mendalami dua perkara yang saling berkaitan dalam peristiwa ini, yakni dugaan tindak pidana pencurian serta aksi massa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. "Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Menanggapi tragedi tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan duka cita mendalam dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri. "Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip yang namanya praduga tak bersalah," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Komnas HAM meminta proses penegakan hukum berjalan tegas karena insiden penyerangan massa tersebut telah menghilangkan nyawa seorang kepala keluarga. "Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Anis Hidayah. Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap keluarga yang ditinggalkan oleh korban akibat peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Karena harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar," imbuhnya.
Ketua Komnas HAM juga menekankan agar insiden serupa tidak kembali terulang dan masyarakat senantiasa mematuhi asas hukum yang berlaku di Indonesia. "Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Anis Hidayah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow