Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam
Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pria berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban dimassa setelah diduga tertangkap tangan mencuri ayam milik warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Aksi pengeroyokan yang bermula sekitar pukul 01.30 WITA tersebut dipicu emosi warga setelah korban tertangkap memergoki aksi pencurian seekor ayam milik warga berinisial IWAS (31).
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut terpicu oleh emosi sesaat masyarakat setempat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat," kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7).
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berkisar antara 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinannya dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Sari menegaskan bahwa penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang tanpa melibatkan kekerasan fisik.
“Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa,” tegas Sari.
Ia menambahkan bahwa aksi main hakim sendiri membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya.
“Masyarakat harus memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi korban maupun bagi pelakunya yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambungnya.
Sari juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri untuk memperluas edukasi hukum secara berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menahan diri dari tindakan emosional, serta memercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum harus tetap berada di tangan institusi yang diberi kewenangan oleh negara,” pungkas Sari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow