Polresta Tangerang Sekat Tol Merak Cegah Massa Aksi ke Jakarta
Kepolisian Resor Kota Tangerang mengetatkan pengamanan serta melakukan penyekatan di Tol Merak-Tangerang, jalur arteri, hingga stasiun kereta api guna mengantisipasi mobilisasi massa menuju Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Langkah preventif tersebut disiapkan setelah kepolisian menerima informasi mengenai rencana keberangkatan massa aksi dari Lampung dan berbagai wilayah di Pulau Sumatra, serta keterlibatan kelompok pelajar.
Pemeriksaan selektif di lapangan akan menyasar kendaraan yang berpotensi membawa rombongan massa, termasuk armada bus dan truk bak terbuka. Selain jalur bebas hambatan, penyekatan juga difokuskan pada jalur arteri utama seperti Jalan Raya Serang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono menjelaskan penguatan pengamanan dilakukan langsung di akses jalan tol utama.
"Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat di jalan tol," kata Tri.
Tri menambahkan bahwa penyekatan serupa turut diterapkan di jalur arteri untuk membatasi pergerakan dari arah Serang.
"Jalan tol, jalan Arteri kita juga akan melakukan penyekatan," ucap Tri.
Pengawasan ketat terhadap jenis kendaraan pengangkut massa juga diprioritaskan mengingat rekam jejak aksi sebelumnya.
"Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar," jelas Tri.
Selain akses darat, kepolisian memantau pergerakan rombongan remaja di titik penyeberangan kereta api.
"Kalau misal ada yang berangkat, kita sekat di setiap stasiun. Untuk penyekatan mobilisasi massa gelap ini akan dilakukan pada dua stasiun KRL di wilayah hukum Polresta Tangerang, di antaranya Stasiun Daru dan Tigaraksa," terang Tri.
Guna memaksimalkan pencegahan, pihak kepolisian meminta peran aktif dari instansi pendidikan.
"Terus pengetatan kita ke sekolah-sekolah supaya juga para guru di sekolah agar pas tanggal 27 itu mengabsen kembali murid-muridnya gitu," kata Tri.
Aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen tersebut diikuti oleh pelbagai elemen masyarakat, salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa membawa sejumlah tuntutan, seperti mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, penerapan pidana mati bagi koruptor, hingga perbaikan program pemerintah.
Menanggapi potensi gangguan keamanan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 bagi seluruh jenjang sekolah agar orang tua melakukan pendampingan penjemputan anak pada 27–28 Agustus 2026.
Kepala Disdik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan dasar penerbitan imbauan resmi tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai rencana pelaksanaan aksi demo yang diprediksi akan berlangsung pada Kamis-Jumat (27-28 Agustus 2026), kami mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Wahyudi.
Langkah protektif ini diambil untuk menjamin keselamatan seluruh peserta didik selama jam pulang sekolah.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua yang telah menjemput anaknya agar langsung pulang atau tidak melakukan aktivitas lain selama aksi demo masih berlangsung," ujar Wahyudi.
Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya kolaborasi orang tua dan sekolah agar siswa tidak berkerumun atau menggunakan transportasi umum tanpa pengawasan selama penyampaian pendapat berlangsung di Jakarta.
"Imbauan ini kami berikan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama," kata Wahyudi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow