Polri Periksa Pengusaha Tan Kian Terkait Kasus Korupsi Tiga Perkara

Smallest Font
Largest Font

Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha properti Tan Kian terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah di Jakarta yang ikut menyeret nama Jampidsus.

Pemeriksaan terhadap taipan properti tersebut dilakukan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

"Salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengusaha tersebut menjadi salah satu dari 15 saksi yang dimintai keterangan, bersama sejumlah karyawan kafe, money changer, pemilik rumah, serta petugas keamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memanggil pejabat kejaksaan terkait dalam waktu dekat demi mendalami materi perkara.

Budi juga memastikan penyidik akan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, jadwal pemanggilan belum diumumkan karena penyidik masih mendalami alat bukti dan materi perkara.

Dilansir dari thetapaktuanpost.com, tim gabungan sejauh ini telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda serta menyita aset senilai fantastis, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan dari kediaman pribadi Febrie Adriansyah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed