Polda Metro Jaya Periksa Tan Kian Terkait Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha properti Tan Kian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Jumat (11/7/2026).

Pemeriksaan terhadap pemilik kawasan Pacific Place Jakarta tersebut dilakukan setelah penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi berbeda sejak Rabu (8/7/2026).

Dari rangkaian penggeledahan di Cipete Selatan dan Sentul, polisi menyita uang tunai senilai Rp543 miliar dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi kini tengah mendalami asal-usul aset tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Sentul City Tbk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa status hukum pendiri Century Properties Group Indonesia tersebut hingga kini belum mengalami perubahan.

"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa total 15 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi beberapa perusahaan seperti PLN, Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI yang kini menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung mengenai penyebutan nama Tan Kian dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri.

"Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya," kata Febrie, Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum termasuk eksekusi aset tanah terkait pengusaha tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan Agung secara transparan.

"Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," kata Febrie, Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Proses hukum ini disebut memerlukan waktu penanganan yang panjang oleh aparat penegak hukum sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.

"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang. Saya rasa demikian dan saya cukup, rekan-rekan ya. Dan kita kan masih ketemu, jadi nanti saja ya," kata Febrie, Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Pengusutan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini dipastikan menjadi perhatian khusus dari Presiden Prabowo. Di sisi lain, Komisi III DPR RI langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi perkembangan kasus demi mencegah terjadinya gesekan antarlembaga.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Totok, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertegas posisi parlemen dalam mengawal penanganan kasus korupsi ini agar tetap berjalan objektif pada tingkat individu.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed