Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan pada Rabu, 29 Juli 2026 di Jakarta.
Kebijakan penyesuaian penghasilan ini menggantikan aturan lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk Kemenhan, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hasil reformasi birokrasi. Salinan kedua regulasi baru tersebut saat ini sedang dalam proses pengunggahan di pusat data JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, perwira tinggi bintang empat yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari standar sebelumnya yaitu Rp37,81 juta. Sementara itu, posisi perwira tinggi bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan mendapatkan alokasi tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta.
Kenaikan tunjangan kinerja juga menjangkau tingkat prajurit paling bawah di lingkungan TNI. Prajurit pada kelas jabatan 1 kini memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp1,9 juta, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan dari nominal terdahulu sebesar Rp2 juta.
Pencairan tunjangan kinerja dengan besaran baru tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI tengah menyusun draf Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima sebagai petunjuk teknis pendistribusian hak finansial tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow