Kementerian Dalam Negeri Mengatur Prosedur Penggantian Foto e-KTP
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatur prosedur penggantian pasfoto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP berdasarkan regulasi resmi pemerintah pada Juni 2026.
Kebijakan penataan dokumen kependudukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan Pasal 13 aturan tersebut, perubahan elemen data berupa pasfoto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik permanen atau terdapat kerusakan pada e-KTP.
Ditjen Dukcapil memperketat aturan cetak ulang ini karena adanya skala prioritas operasional dalam pemanfaatan blangko cetak. Otoritas berwenang mendahulukan kepemilikan blangko bagi remaja yang memasuki usia 17 tahun atau warga yang belum pernah merekam data biometrik, sehingga penggantian karena alasan personal estetika seperti foto kurang menarik tidak akan dilayani.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota sesuai domisili meliputi fisik e-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga terbaru. Warga yang mengalami perubahan fisik akibat kondisi medis atau tindakan operasi wajib menyertakan surat keterangan dokter, sedangkan bagi yang kehilangan kartu harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
Sebagai langkah fasilitasi, beberapa daerah mengonfirmasi pelaksanaan pelayanan ini secara langsung kepada masyarakat setempat.
"Layanan ini kami buka khusus untuk warga Kota Banda Aceh yang ingin memperbarui foto pada KTP elektroniknya," ujar Heru, pejabat Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Layanan khusus di Banda Aceh tersebut dipusatkan di Gedung A Kompleks Balai Kota Banda Aceh pada 15 dan 17 Juni 2026. Proses administrasi di seluruh kantor Dukcapil mengharuskan pemohon datang langsung tanpa diwakili untuk melakukan perekaman biometrik dan pengambilan foto terbaru yang akan diperbarui pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow