PT GNI Lakukan PHK 1.900 Karyawan Mulai 5 Agustus 2026 di Morowali Utara

Smallest Font
Largest Font

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan memulai pemutusan hubungan kerja terhadap 1.900 karyawannya di Morowali Utara pada 5 Agustus 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi keuangan perusahaan yang sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pengurangan tenaga kerja tersebut dilakukan selama empat hari berturut-turut dan mencakup 1.900 dari total 6.325 karyawan yang bekerja di fasilitas pengolahan nikel tersebut. Surat pemberitahuan efisiensi telah diterbitkan dengan nomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026.

Manajemen PT GNI menyatakan bahwa penyesuaian biaya tenaga kerja diperlukan untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Saat ini, produksi hanya berjalan dengan satu unit smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap, sehingga beban biaya tidak seimbang dengan kapasitas produksi.

Menurut manajemen, sejumlah opsi telah diuji sebelum keputusan PHK diambil, seperti penghentian rekrutmen, pengurangan jam lembur, penyesuaian jam kerja, mutasi personel, dan efisiensi operasional lainnya.

"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ujar Ismail, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI.

Ismail juga menyampaikan bahwa pengurus serikat telah berupaya melakukan negosiasi agar jumlah pekerja yang terdampak dapat diminimalkan.

"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar di minimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, makani terpaksa dilakukan oleh perusahaan," tambahnya.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan kritik terhadap dampak PHK massal ini terhadap tenaga kerja lokal dan ekonomi sekitar kawasan industri.

"Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut," kata Safri.

Safri menyoroti dampak ekonomi yang akan dirasakan oleh keluarga pekerja dan pelaku usaha kecil di sekitar pabrik.

"Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri," ujar Safri.

Politisi ini juga meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas Ketenagakerjaan guna memperkuat pengawasan dan penanganan persoalan hubungan industrial.

"Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja," kata Safri.

Safri menegaskan pentingnya memastikan pembayaran hak normatif dan pesangon pekerja sesuai aturan.

"Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan," ujarnya.

Ia mengingatkan agar investasi di daerah dapat memberikan manfaat seimbang bagi masyarakat lokal, bukan hanya pertumbuhan ekonomi tanpa kepastian kerja.

"Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku," tutup Safri.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Juni 2026, tercatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK di seluruh Indonesia, dengan Jawa Barat sebagai wilayah dengan angka tertinggi mencapai 6.727 pekerja, diikuti Banten dan Jawa Timur.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed