Angka PHK di Indonesia Capai 43.805 Pekerja hingga Juli 2026

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 43.805 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Seluruh pekerja ter-PHK tersebut tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Berdasarkan data Portal Satu Data Kemnaker, tren pemangkasan karyawan fluktuatif sepanjang semester pertama. Lonjakan pemangkasan tenaga kerja paling tinggi terjadi pada Mei 2026 yang menyentuh angka 8.197 orang.

Gelombang PHK secara bulanan dimulai dengan 5.960 pekerja pada Januari, lalu meningkat menjadi 7.890 orang pada Februari. Angka tersebut sempat melandai ke 7.013 orang pada Maret, sebelum kembali naik menjadi 8.079 orang pada April.

Setelah mencapai puncaknya pada Mei, jumlah pekerja yang terdampak mengalami penurunan drastis pada dua bulan berikutnya. Tercatat sebanyak 6.114 pekerja terkena pemangkasan pada Juni dan berkurang menjadi 552 orang pada Juli.

Secara keseluruhan, total kasus pada paruh pertama tahun ini lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada tahun sebelumnya, angka pemangkasan karyawan di Indonesia mencapai 59.683 orang.

Sebaran kasus berdasarkan wilayah menunjukkan konsentrasi terbesar terjadi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat menduduki posisi pertama dengan jumlah pemangkasan mencapai 8.830 pekerja atau menyumbang 20,16 persen dari total nasional.

Jawa Timur menyusul di urutan kedua dengan total 4.781 tenaga kerja yang terdampak. Sementara itu, Provinsi Banten menempati posisi ketiga setelah mencatatkan angka PHK sebanyak 4.767 orang.

DKI Jakarta dan Jawa Tengah melengkapi daftar lima besar daerah dengan tingkat pemangkasan tenaga kerja tertinggi. DKI Jakarta mencatat 3.190 karyawan ter-PHK, sedangkan Jawa Tengah melaporkan pemangkasan sebanyak 3.074 orang.

Daerah dengan Angka PHK Terendah

Sebaliknya, beberapa daerah di kawasan timur Indonesia mencatatkan jumlah pemangkasan tenaga kerja paling minim. Provinsi Gorontalo menjadi wilayah dengan angka paling rendah, yakni hanya mencatat 40 pekerja ter-PHK.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Provinsi Maluku dengan total 45 pekerja terdampak, disusul Sulawesi Barat yang melaporkan 57 kasus. Sementara itu, Maluku Utara mencatatkan 61 pekerja ter-PHK dan Nusa Tenggara Timur berada di angka 82 pekerja.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed