PTUN Serang Tolak Gugatan Warga Rancapinang Terkait SHP Kemhan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/2012 atas nama Kementerian Pertahanan pada Kamis (6/8/2026).

Putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang. Hakim menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000 atas sengketa lahan pertanian dan perkebunan seluas 364 hektar yang digugat oleh Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista.

Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta menilai majelis hakim gagal memahami sengketa administrasi akibat tindakan Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang yang menerbitkan sertifikat tanpa bukti perolehan jelas, termasuk tidak adanya bukti jual-beli antara warga dan PT Mandirinusa Grahaperkasa (MGP) dalam mekanisme ruislag bersama TNI-AD.

"Putusan ini mencerminkan kegagalan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa administrasi atas tindakan badan atau pejabat pemerintah," kata Rohim pada Senin (10/8/2026).

Sengketa tersebut bermula sejak 1996 saat lahan warga dipinjamkan untuk latihan militer sebelum berubah menjadi pengambilalihan hak, di mana warga mengaku tak pernah mendapat sosialisasi penerbitan SHP 2012 dan baru mengetahuinya saat pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) pada 2025.

"Kami baru tahu SHP itu saat pembangunan Batalyon 2025. Warga tidak tahu ada SHP tahun 2012," kata Tajudin.

Di dalam persidangan, saksi BPN Pandeglang mengakui tidak ada pengumuman terbuka saat pengukuran tanah, sementara ahli pertanahan Universitas Gadjah Mada Tjahjo Arianto menegaskan sertifikat dapat dibatalkan jika terbit dari prosedur cacat, serta pakar STHI Jentera Siti Rakhma Mary menilai SK BPN bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Padahal dibentuknya PTUN adalah untuk membela hak-hak warga negara yang tidak seimbang melawan pemerintah," kata Siti Rakhma Mary.

Meski memutus NO, majelis hakim menimbang permasalahan kepemilikan masuk ranah hukum perdata, sehingga status tanah menjadi status quo tanpa boleh ada aktivitas yang mengubah kondisi objek sengketa termasuk pembangunan batalyon TNI, sementara Perkumpulan HuMa Indonesia dan Trend Asia menyoroti ancaman terhadap kedaulatan pangan warga lokal akibat pengerahan militer.

"Logika yang dibangun keliru karena menafikan pangan lokal. Pengerahan militer kemudian menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan agar masyarakat dipaksa mengikuti proyek pemerintah," kata Amalya Oktaviani dari Trend Asia.

Amalya meminta pemerintah menghentikan pendekatan militeristik dalam proyek pangan karena mengancam hak atas tanah, pekerjaan, dan ruang hidup masyarakat.

"Pemerintah seharusnya melihat pangan sebagai sebuah sistem. Hak atas pangan tidak mungkin dipenuhi apabila hak atas tanah, hak atas pekerjaan yang kayak dan hak masyarakat atas ruang hidup justru dikorbankan," kata Amalya.

Atas putusan tersebut, Tim Advokasi Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengonfirmasi akan mengambil langkah dan upaya hukum lanjutan untuk membela hak-hak masyarakat Desa Rancapinang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed