Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus Pekan Depan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB setelah agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak selesai digelar.

Hakim tunggal Suparna menetapkan jadwal tersebut di akhir persidangan yang berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026. Perkara ini dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum pemohon guna menguji keabsahan penghentian penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa.

Pihak pemohon menilai kepolisian telah melakukan penundaan berlarut-larut tanpa alasan sah atas laporan nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Langkah pelimpahan perkara tanpa kejelasan informasi dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan terselubung.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Alghiffari Aqsa.

Pihak kepolisian dituding melanggar keterbukaan informasi karena tidak memberikan pemberitahuan resmi mengenai penghentian perkara model A tersebut. Perwakilan pemohon lainnya menegaskan bahwa koordinasi internal di kepolisian sempat mengalami tumpang tindih berkas sebelum akhirnya dihentikan sepihak.

"Dari surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan," ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD.

Di sisi lain, kubu Termohon yang diwakili Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan gugatan dari pemohon tidak berdasar. Pihak kepolisian mengklaim proses hukum tetap bergulir secara profesional dan proporsional demi penegakan hukum.

"Termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Permohonan pemohon prematur," ujar Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menolak keras tuduhan adanya penundaan maupun penghentian penyidikan rahasia. Kuasa hukum termohon meminta hakim untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima secara formal.

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata perwakilan Polda Metro Jaya, Briptu Garindra Aldo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara penyiraman air keras di Jalan Salemba 1 pada 12 Maret 2026 ini awalnya terbagi dalam dua laporan terpisah di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebelum disatukan karena kesamaan lokus peristiwa. Sementara proses di kepolisian digugat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah mengadili empat prajurit TNI aktif yang menduduki kursi terdakwa pelaku penyerangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed