PWI Sebut Ucapan Sirkus Deddy Sitorus Tak Patut Diumpankan

Smallest Font
Largest Font

Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menilai penggunaan diksi 'kayak sirkus' oleh anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik saat rapat kerja berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026.

Sorotan dari organisasi pers tersebut muncul menyusul kegaduhan atas ucapan legislator PDIP tersebut saat memimpin ketertiban ruang Rapat Dengar Pendapat bersama Kemendagri di Senayan.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu menegaskan wartawan yang berada di lokasi kerja tersebut dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan fungsi pers.

"Saya menyesalkan apabila benar ada pernyataan yang menyebut kehadiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai 'kayak sirkus'. Apapun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi wartawan," kata Anrico, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.

Anrico menilai seluruh wakil rakyat sudah sepatutnya menghormati etika komunikasi serta mekanisme kerja jurnalis yang meliput di area parlemen.

"Wartawan hadir di ruang rapat DPR untuk menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan pers," ujar Anrico, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.

Kemitraan antara lembaga negara dan institusi pers diharapkan PWI dapat terus terjaga tanpa diwarnai narasi yang menyudutkan profesi wartawan.

"PWI Pusat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, disertai klarifikasi apabila diperlukan. Ke depan, kami berharap seluruh pejabat publik lebih bijak dalam memilih kata-kata agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan maupun mengganggu kemitraan yang baik antara pers dan lembaga negara," tutur Anrico, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.

Menanggapi polemik tersebut, Deddy Yevri Sitorus menyampaikan klarifikasi resmi dan membantah tuduhan bahwa dirinya bermaksud merendahkan profesi pers.

"Menanggapi pernyataan Koordinator KWP mengenai tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi," kata Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia menekankan komitmennya terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan peran pers dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau clarification kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," ujar Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy membeberkan konteks kalimat yang diutarakannya dalam forum rapat kerja tersebut untuk meluruskan duduk perkara.

"Pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut adalah: 'Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.' Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung.

Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," kata Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Politikus PDIP ini memastikan tidak pernah melarang keberadaan jurnalis di area persidangan Komisi II DPR.

"Saya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat," kata Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy mengharapkan proses verifikasi dilakukan sebelum adanya pengeluaran tuduhan di media publik.

"Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Koreksi informasi publik menjadi hal yang krusial agar tidak memicu bola liar di masyarakat.

"Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, saya berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi," tutur Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia menambahkan hubungan profesional antara legislator dan insan pers mestinya diselesaikan lewat saluran komunikasi yang baik.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya menghargai kerja-kerja jurnalistik dan berharap hubungan baik antara anggota DPR RI dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi senantiasa terjaga. Perbedaan pandangan maupun kesalahpahaman semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan," kata Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Sebagai bentuk iktikad baik, Deddy menyatakan kesiapannya menempuh jalur resmi di Dewan Pers jika persoalan ini berlanjut.

"Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yg saya sampaikan saya menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers. Namun, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan," tutur Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed