Richard Lee Ajukan Permohonan Tahanan Kota karena Alasan Kesehatan
Pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota resmi diajukan oleh tim kuasa hukum Richard Lee akibat kondisi kesehatan kliennya yang mengalami penurunan di dalam tahanan. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perdana perkara dugaan produk kecantikan ilegal di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).
Langkah hukum ini diambil agar terdakwa bisa mendapatkan perawatan medis secara optimal di luar rumah tahanan (rutan). Demi memperkuat permohonan tersebut, Reni Effendi selaku istri Richard Lee bersama dengan tim kuasa hukum bertindak langsung sebagai penjamin.
"Tadi, kami sudah menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri. Jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee kepada awak media usai sidang.
Pihak pengacara menegaskan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Richard Lee akan taat hukum, mengikuti aturan yang ada seperti wajib lapor dan segala macamnya. Kami harap, beliau diberi kesempatan untuk pengalihan penahanan karena ada beberapa penyakit beliau yang harus menjalani perawatan rutin," imbuh sang kuasa hukum.
Kuasa hukum menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapi oleh pemilik klinik kecantikan Athena tersebut sudah berjalan cukup lama, sehingga pertimbangan kemanusiaan diharapkan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow