Richard Lee Berencana Laporkan Saksi Kasus Produk Kecantikan
Dokter kecantikan Richard Lee berencana melaporkan seorang saksi bernama William ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (3/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Langkah hukum tersebut diambil lantaran pihak Richard Lee menilai keterangan saksi, yang merupakan perwakilan distributor produk kecantikan dari PT Pesona Alami, telah memutarbalikkan fakta di hadapan Majelis Hakim.
"Saya memutuskan saya akan melaporkan beliau kesaksian palsu," kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Rencana pelaporan tersebut diperkuat oleh tim hukum Richard Lee yang menilai keterangan saksi di persidangan diduga mengandung banyak kebohongan.
"Beliau ini hari ini berkomitmen untuk melaporkan saksi yang kesaksiannya hampir semua isinya kebohongan, gitu," tegas Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Pihak Richard Lee menyayangkan sikap saksi selaku pimpinan PT Pesona Alami yang merupakan perwakilan resmi perusahaan asal Korea Selatan di Indonesia karena dianggap tidak mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
"Saya rasa sepertinya dr Richard Lee ini dalam kondisi sangat ingin menegakkan aturan. Kenapa? Karena ternyata tadi saksi ini, pemilik perusahaan ini, PT Pesona Alami ini adalah principal atau perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Jadi harusnya SOP-nya semua mengikuti aturan yang ada," terang Faizal Hafied.
Tim hukum menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai fungsi penggunaan produk yang dinilai bertentangan dengan fakta lapangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Nah, seluruh klinik kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia, ini satu-satunya, itu penggunaannya itu di Miss V ya namanya ya, mungkin kita sebut ya, disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya," jelas Faizal Hafied.
Penjelasan saksi di dalam ruang sidang dinilai telah mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kesaksian itu dibantah oleh yang bersangkutan di persidangan dan juga di BAP-nya," ucap Faizal Hafied.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius.
"Jadi ini sebenar-benarnya separah-parahnya itu memang luar biasa parah kebohongan yang dilakukannya. Kebohongan di BAP, kebohongan di persidangan," ucap Faizal Hafied.
Atas pertimbangan tersebut, tim pengacara segera menyiapkan laporan resmi ke pihak berwajib untuk memproses dugaan sumpah palsu saksi tersebut.
"Oleh karenanya tadi dr Richard Lee meminta kami, tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan. Saksi memang punya hak, dilindungi juga. Tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang akan nanti dilaporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow