Roy Suryo Ajukan Praperadilan Baru Terkait Kasus UU ITE
Tim kuasa hukum Roy Suryo resmi mendaftarkan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam sidang putusan praperadilan pertama di hari yang sama. Hakim menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena cacat formil.
Kendati demikian, pengadilan menolak empat petitum lainnya, termasuk permohonan pembatalan seluruh berkas penyidikan, perintah pembebasan karena pemohon sudah tidak ditahan, larangan penerbitan surat perintah penahanan baru bagi jaksa, serta rehabilitasi nama baik.
Fokus hukum kini beralih pada keabsahan penetapan status tersangka. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki landasan bukti permulaan yang kuat.
"Pada Jumat, 10 Juli 2026, kami akan memulai lagi praperadilan baru untuk menguji Pasal 32 UU ITE, yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaannya cukup," kata Abdul Gafur Sangadji, Pengacara Roy Suryo.
Pihak pengacara menduga adanya kejanggalan dalam pemilihan pasal pidana tersebut lantaran berkaitan dengan sosok pelapor dalam perkara ini.
"Atau jangan-jangan hanya sekadar pasal entertain karena pelapornya adalah Pak Joko Widodo untuk Pasal 32 dan Pasal 35," ujar Abdul Gafur Sangadji, Pengacara Roy Suryo.
Gugatan yang mempersoalkan kecukupan alat bukti penetapan tersangka tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2 Juli 2026. Persidangan perdana untuk perkara praperadilan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow