Roy Suryo dan Tifa Tolak Tawaran Damai Jaksa
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menolak opsi restorative justice maupun plea bargaining yang disodorkan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026).
Penolakan tersebut disampaikan saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kedua kliennya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah.
Kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji menceritakan adanya pertanyaan dari penuntut umum terkait upaya perdamaian dengan pelapor.
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur Sangadji.
Selain tawaran berdamai, Gafur membeberkan bahwa jaksa memberikan opsi lain berupa pengakuan kesalahan oleh kedua tersangka.
"Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.
Kendati demikian, opsi-opsi yang diberikan oleh pihak kejaksaan tersebut langsung ditolak oleh Roy Suryo maupun dokter Tifa.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ucap Gafur.
Gafur menambahkan, langkah hukum kliennya didasari oleh keyakinan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi perbincangan publik.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," sambungnya.
Sebelum pelimpahan ke kejaksaan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6/2026) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Setelah penangkapan pada hari Jumat tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan menjalani rawat inap berdasarkan rekomendasi tim medis untuk memantau stabilitas kesehatan mereka sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow