Pakar Hukum Nilai Penerapan Pasal 32 UU ITE Perlu Dikaji Kembali
Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo perlu dikaji kembali. Menurutnya, pengunggah pertama salinan ijazah tersebut di media sosial X, yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama, justru pihak yang semestinya dijerat pasal tersebut.
Didit menjelaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE berfokus pada tindakan mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik. Penyidik dinilai perlu mengacu pada pihak yang melakukan pengunggahan pertama dokumen ke ruang publik.
"Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," kata Didit dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Roy Suryo dan Rismon Sianipar disebut hanya melakukan penelitian teknis terhadap salinan digital yang diunggah oleh Dian Sandi tanpa merubah berkas aslinya. Dokumen tersebut bahkan masih dapat diakses publik hingga saat ini di media sosial.
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian di sana. Makanya saya bilang ini diubahnya di mana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," tutur Didit.
Pakar hukum pidana tersebut menguraikan lebih lanjut bahwa manipulasi digital pada hasil replikasi data tidak serta-merta melanggar UU ITE. Perubahan dokumen harus disertai hilangnya akses publik pada file asli akibat transmisi tersebut agar dapat dikategorikan sebagai delik pidana.
"Kalau kita bicara Pasal 32 ayat (1) UU ITE, itu (perubahan) harus diikuti transmisi hasil perubahan itu, tapi aslinya sudah tidak bisa diakses. Itu baru bisa kena delik," kata Didit.
Selain itu, asas legalitas menjadi aspek krusial dalam penerapan pidana ITE. Peneliti yang menarik kesimpulan atas keaslian dokumen elektronik tidak dapat dipidana selama tidak ada aturan yang melarang kegiatan penelitian tersebut.
"Itu ditanya penyidik sama saya, apakah boleh ada orang mengaku sebagai peneliti kemudian melakukan penelitian atas dokumen elektronik, kemudian dinyatakan 99,9 persen palsu? Saya bilang, kalau bicara soal pidana harus bicara soal asas legalitas. Ada aturan yang melarang tidak?
Enggak ada. Ya sudah, jangan ditanyakan lagi. Tidak ada aturan yang melarang, tidak ada hukum yang akan menindak," ujarnya.
Didit menekankan agar analisis dari sisi teknologi informasi dibedakan dengan penerapan hukum pidana karena keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda.
"Saya menghargai Bung Rismon kalau bicara soal ITE, tapi kalau sudah masuk ranah hukum itu hati-hati," ucap Didit.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai jaksa telah mencampuradukkan dakwaan UU ITE dengan pasal-pasal fitnah.
"Dalam tanggapan terhadap kami, dia (jaksa) itu mencampuradukkan dengan pasal-pasal terkait fitnah. Ini lain yang digarap, lain yang digaruk," kata Abdullah.
Fokus utama dalam perkara berlandaskan UU ITE dianggap harus berorientasi pada kepemilikan dokumen yang dipersoalkan.
"Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan sejak awal," ujar Abdullah.
Abdullah menyebut Dian Sandi selaku pihak yang menampilkan dokumen ijazah tidak pernah mengajukan keberatan secara resmi kepada penegak hukum.
"Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi, gitu loh. Nah, Dian Sandi itu nggak pernah melapor, nggak pernah keberatan," ucap Abdullah.
Legalitas keberatan dinilai membutuhkan konfirmasi langsung dari Joko Widodo mengenai kepemilikan berkas yang diunggah oleh Dian Sandi.
"Yang terjadi haruslah pertama-tama dahulu adalah Jokowi mengatakan, apa yang dimiliki oleh Dian Sandi itu benar adalah ijazah saya, dan saya keberatan dengan perbuatan Saudara Tifa," jelas Abdullah.
Namun, hingga kini Joko Widodo belum memberikan pengakuan publik bahwa dokumen di akun Dian Sandi merupakan miliknya.
"Ini tidak pernah ada pengakuan oleh Saudara Jokowi bahwa yang ditunjukkan oleh Saudara Dian Sandi itu adalah miliknya," tegas Abdullah.
Ia menganggap polemik ini dapat diselesaikan secara sederhana jika ada klarifikasi langsung mengenai kepemilikan dokumen tersebut.
"Kalau betul, ya, dia nggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada pers, kepada kita semua, bahwa itu yang ditunjukkan Saudara Dian Sandi milik saya. Saya keberatan, diolah oleh Saudara Tifa," tambah Abdullah.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Inas N Zubir yang menilai tindakan cropping serta pembuatan pencitraan digital Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah Joko Widodo berpotensi melanggar hukum. Perbuatan tersebut dianggap memenuhi unsur pemalsuan atau perubahan dokumen milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE serta undang-undang terkait Hak Cipta dan Administrasi Pemerintahan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow