Saksi Sebut Tarif Perangkat Desa Pati Hasil Kesepakatan Para Kades

Smallest Font
Largest Font

Persidangan kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (19/8/2026) mengungkap fakta bahwa penetapan tarif dana bukan atas perintah Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama dan lima kepala desa, memberikan kesaksian mengenai alur proses pengisian perangkat desa tersebut.

Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, menjelaskan bahwa para kades berinisiatif menemui Sudewo di Pendopo Bupati untuk mengajukan program desa sekaligus menanyakan izin pengisian perangkat desa.

"Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang tidak ada karena belum ada pengajuan siltap (penghasilan tetap)," kata Sudiyono dalam persidangan.

Pertemuan kedua terjadi sekitar dua pekan setelahnya, di mana Sudewo mengabarkan telah berkoordinasi dengan pihak legislatif daerah.

"Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya enam bulan," ujarnya.

Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menanyakan keberadaan instruksi penarikan uang maupun ancaman larangan pengisian jabatan bagi desa yang tidak mengumpulkan dana.

"Tidak ada," jawab para saksi secara bersamaan.

Sudiyono menegaskan kembali bahwa bupati nonaktif hanya sebatas memberikan izin pelaksanaan.

"Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa," jawab Sudiyono.

Merespons pertanyaan penasihat hukum terkait arahan nominal dari bupati saat para kepala desa berkumpul di rumah mantan Kades Karangrowo Abdul Suyono, saksi membantah hal tersebut.

"Ada arahan dari bupati angkanya sekian?" tanya Yupen.

"Tidak ada sama sekali," jawab saksi.

Sudiyono mengaku termasuk pihak yang menolak usulan patokan tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta lantaran kondisi dan ketersediaan tanah bengkok tiap desa berbeda.

"Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," kata Sudiyono.

Ia juga membeberkan bahwa penyerahan uang tidak menjamin kelulusan peserta karena ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tambahan bobot nilai pengabdian 20 persen.

"Kalau lulus belum tentu, Pak. Kalau CAT kan transparansi. Tapi ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT bagi yang mengabdi di desa," ujarnya.

Rencana pengumpulan dana operasional panitia dan seleksi tersebut akhirnya dibatalkan pada awal Januari 2026 akibat gelombang keberatan kades serta tindak pengawasan KPK.

Pengacara Yupen Hadi menegaskan dibatalkannya kesepakatan secara mandiri membuktikan penetapan tarif murni keputusan para kepala desa.

“Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujarnya.

Yupen mempertanyakan logika penghentian pengumpulan dana jika hal itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah.

“Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” katanya.

Bupati nonaktif Sudewo menegaskan para saksi di persidangan membuktikan dirinya tidak pernah terlibat dalam urusan uang maupun penetapan tarif.

“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.

Sudewo menyebut praktik pengisian jabatan menggunakan uang sebagai tradisi dari era bupati sebelumnya, seperti Hariyanto, sedangkan pengumpulan uang di Kecamatan Jaken merupakan tindakan perorangan.

“Itu murni inisiatif Pak Sumarjiono sendiri,” tegasknya.

Ia menambahkan bahwa seluruh alokasi dana yang dibahas dalam persidangan murni ditujukan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan di tingkat desa.

“Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujarnya.

Sudewo optimis dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Clear dan clear. Insyaallah Pati bebas. Pati Kota Bebas,” ucap Sudewo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed