Sudewo Diduga Kondisikan Proyek DJKA Kemenhub dalam Sidang Tipikor Semarang
Bupati Pati nonaktif Sudewo diduga mengkondisikan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, demikian terungkap dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).
Sidang menghadirkan tiga saksi dari Kemenhub dan KPK, termasuk Ari Hendratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS) dan staf PT Eka Surya Alam, Gunardi, serta pegawai Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi.
Ari Hendratno menyatakan proses lelang proyek di DJKA berjalan sesuai prosedur tanpa adanya pengondisian, namun ia menerima informasi dari atasannya tentang permintaan paket proyek yang terkait dengan Sudewo, anggota Komisi V DPR RI saat itu.
"Tidak ada pengondisian, berjalan lancar," ujar Ari Hendratno di hadapan majelis hakim Edwin Pudyono.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menanyakan apakah dua paket proyek dimenangkan oleh perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, pemilik PT Istana Putra Agung (IPA), yang dijawab Ari bahwa paket tersebut tidak dimenangkan oleh perusahaan Dion.
"Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang," kata Ari Hendratno.
Ari juga mengaku tidak mengetahui langsung dugaan permintaan proyek dari Sudewo melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, dan menyebut informasi itu berasal dari atasannya, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, M Andi Harimurti.
"Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti," ucap Ari.
Dalam sidang, Sudewo membantah intervensi proyek dan menerima gratifikasi saat menjabat anggota DPR RI 2019-2024.
"Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Sudewo.
Loyalis Sudewo optimistis ia akan lolos dari dakwaan korupsi setelah melihat ekspresi bahagia dan tepuk tangan Sudewo usai sidang.
Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo, Sutirto, menyatakan, "Tanggapan saya masih berkeyakinan Pak Dewo lolos dari dakwaan KPK. Tadi melihat respons Pak Dewo sendiri terlihat semringah, gembira dan tepuk tangan juga. Itu merupakan tanda yang bagus. Progres untuk dakwaan KPK bisa dipatahkan."
Sutirto menambahkan loyalis berharap Sudewo kembali memimpin Kabupaten Pati jika dinyatakan tidak bersalah, walau tetap akan menjalankan fungsi kontrol terhadapnya.
"Saya akan check and balance terhadap Pak Sudewo, akan memberikan masukan yang terbaik buat Kabupaten Pati. Selagi itu membuat untuk kebaikan, kebenaran, dan kemajuan Kabupaten Pati, mengapa tidak," kata Sutirto.
Jumlah massa pendukung yang hadir dalam sidang dikurangi menjadi tiga bus medium dan tujuh mobil pribadi, namun akan bertambah signifikan pada sidang tuntutan dan putusan, ditargetkan mencapai 5.000 hingga 6.000 orang.
Nama mantan anggota DPR RI Lasmi Indaryani juga disebut dalam sidang berdasarkan keterangan Ari Hendratno. Lasmi diduga terlibat dalam pengondisian paket pekerjaan proyek DJKA yang melibatkan Sudewo dan kontraktor Dion Renato.
Ari menjelaskan bahwa pada 10 April 2023, mereka dipanggil bertemu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, saat itu juga hadir Direktur Jenderal Perkeretaapian Rizal Wasal dan kontraktor Dion Renato, di mana pengondisian proyek diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan Sudewo.
Namun, setelah Dion Renato terjaring OTT KPK pada 12 April 2023, lelang dua paket proyek tersebut dilakukan secara terbuka dan bukan dimenangkan oleh Dion.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow